OJK Dukung Penegakan Hukum Kasus 2,4 Triliun DSI, LPSK

Fitri A. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 109 dibaca
Bisik.id
OJK Dukung Penegakan Hukum Kasus 2,4 Triliun DSI, LPSK

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkahnya dalam menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Saat ini, dana lender DSI yang belum dikembalikan tercatat mencapai Rp 2,4 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa OJK mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Ia menambahkan, "OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah tersebut yaitu melalui koordinasi yang sangat baik dengan Bareskrim Polri serta stakeholder terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud termasuk dalam upaya penelusuran aset," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK secara virtual pada 05 Mei 2026.

OJK juga memperpanjang pendaftaran perkara TPPU ini di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 15 Mei 2026. Friderica menjelaskan, "Pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu ada perpanjangan pendaftaran bagi pemohon perkara TPPU DSI di LPSK menjadi sampai dengan 15 Mei 2026. Tentunya nanti pendalaman akan dilakukan oleh adk terkait," katanya.

Bareskrim Polri berkoordinasi dengan LPSK terkait ganti rugi korban penipuan dan penggelapan dana Rp 2,4 triliun yang diduga dilakukan DSI. Bareskrim mengimbau korban menghubungi kanal aduan LPSK.

Di sisi lain, penyidik terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menelusuri aset-aset tersangka. Hal ini dilakukan guna memaksimalkan pemulihan aset.

Menurut Ade Safri Simanjuntak, Bareskrim Polri, korban dapat mendaftarkan pengajuan restitusi melalui situs https://simpusaka.lpsk.go.id/ dan situs https://e-restitusi.lpsk.go.id/auth untuk klaim kerugian. Ia menegaskan, "Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," dalam keterangan tertulis pada 10 April 2026.

OJK, Bareskrim Polri, PPATK, dan JPU terus bekerja sama untuk menelusuri dan memulihkan aset yang hilang. Proses pengembalian dana dan pendaftaran korban di LPSK diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan cepat, mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

OJKPT Dana Syariah Indonesiapencucian uangRp 2,4 triliunBareskrim PolriLPSKPPATKJPU

Komentar

Memuat komentar...