OJK Hapus Utang di Bawah Rp 1 Juta dari SLIK
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan baru. Utang di bawah Rp 1 juta tidak akan lagi muncul di laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Keputusan ini diambil untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas nasional.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, mengakui risiko dalam penyaluran dana tetap ada. Tapi perusahaan pembiayaan punya alat evaluasi lain di luar SLIK. "Perusahaan Pembiayaan tetap menggunakan berbagai faktor dalam analisis kelayakan dan kemampuan bayar, termasuk pemanfaatan alternative credit scoring," kata Agusman dalam keterangan resminya pada Rabu, 07 Oktober 2026.
Soal penyesuaian kebijakan pencairan dan batas plafon kredit, Agusman menyerahkan sepenuhnya ke masing-masing perusahaan. Itu bagian dari kebijakan bisnis internal. Tapi ada syaratnya. Kebijakan itu harus disesuaikan dengan risiko masing-masing perusahaan.
"Perusahaan Pembiayaan didorong untuk melakukan analisis kemampuan bayar secara prudent dan menyeluruh, termasuk untuk pembiayaan dengan nilai relatif kecil," jelas Agusman.
Ditanya soal potensi risiko jika kebijakan SLIK ini berjalan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pinjaman daring (Pindar), Agusman menekankan penguatan manajemen risiko. Analisis kemampuan bayar peminjam harus lebih ketat. "OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri Perusahaan Pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Intinya, OJK memberi kelonggaran dengan tidak mencatat utang kecil di SLIK. Tapi perusahaan pembiayaan tetap diminta hati-hati. Mereka harus punya cara sendiri untuk menilai kelayakan peminjam. Risiko tetap ada, tapi OJK mengawasi agar industri tetap stabil.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
