OJK Hilangkan Catatan Utang < Rp1 Juta di SLIK, Bantu Rumah

Wulan M. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 144 dibaca
Bisik.id
OJK Hilangkan Catatan Utang < Rp1 Juta di SLIK, Bantu Rumah

Gambar atau konten salah?

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, atau BTN, menanggapi aturan terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan bahwa utang di bawah Rp 1 juta tidak akan ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Keputusan tersebut dimaksudkan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR), tetap menjadi kewenangan masing-masing bank. “Saya seringkali ngomong hal yang sama dan saya konsisten akan mengatakan sama, bahwa biarkan bank yang memutus keputusan kredit karena keputusan kredit at the end adalah tanggung jawab bank dan tanggung jawab pengurus kalau ada apa-apa,” kata Nixon dalam konferensi pers di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2026.

Nixon menilai bahwa tidak semua SLIK di bawah Rp 1 juta dapat menjadi dasar pemberian kredit baru. Ia menekankan pentingnya bank menentukan nasabah mana yang benar-benar terjerat bunga tinggi atau karakter nasabah yang tidak mau melunasi kewajibannya. “Jadi kita bisa membedakan dari data yang ada, orang ini beneran korban dari satu sistem perbankan atau sistem keuangan yang bunganya terlalu menjepit, atau memang ini karakter. Kalau karakter menurut saya ya nggak harus disetujui,” ucapnya.

Ia juga mengaku mendengar ada nasabah dengan catatan SLIK di bawah Rp 1 juta yang memiliki banyak rekening. Nasabah dengan karakter seperti itu dinilai tidak layak untuk diberikan kredit baru. “Kami dengar bahwa banyak sekali yang di bawah Rp 1 juta ini lebih dari satu rekening. Jadi kalau misalnya dia punya 30 rekening, Rp 200 ribu, Rp 300 ribu itu kan di bawah Rp 1 juta semua, tetapi semuanya NPL. Apakah orang seperti ini layak? Kalau Rp 200 ribu saja nggak dibayar, gimana kita kasih ratusan juta gitu loh,” terang Nixon.

BTN mencatat lima kriteria utama dalam menilai kelayakan calon debitur:

  • Character (riwayat kredit)
  • Capacity (kemampuan finansial)
  • Capital (modal usaha)
  • Collateral (jaminan)
  • Condition (kondisi ekonomi)

Selanjutnya, catatan SLIK merupakan salah satu bagian proses penilaian kredit. “Jadi kalau SLIK itu hanya sebagian dari semua proses itu, nggak semuanya. Kalau SLIK-nya jelek, pasti ditolak nih atau kalau SLIK-nya bagus, pasti diapprove, nggak juga. SLIK itu salah satu indikator untuk melihat history atau masa lalu kreditnya. Jadi SLIK juga penting, tetapi bukan satu-satunya untuk kita melakukan approval,” imbuhnya.

OJK memutuskan bahwa utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak akan ditampilkan dalam laporan SLIK, sehingga nasabah dapat mengajukan KPR. Selain itu, pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK akan dipercepat menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. “Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat 30 Juni 2026,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan tertulis.

Keputusan ini diharapkan membantu pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan. Dengan memperbarui data SLIK secara cepat, bank dapat menilai kelayakan kredit lebih akurat, sementara nasabah yang memiliki utang di bawah Rp 1 juta tidak terhambat oleh catatan negatif yang tidak relevan. Sehingga, program pembangunan tiga juta rumah dapat berjalan lebih lancar, mengurangi beban kredit bagi masyarakat, dan meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak keluarga di Indonesia.

OJKSLIKBTNutang di bawah Rp 1 jutaKPRtiga juta rumahkarakter nasabah

Komentar

Memuat komentar...