OJK Jatuhkan Sanksi Denda Pada Dua Perusahaan Tercatat BEI
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi kepada dua perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan tersebut adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT). Keduanya terbukti melanggar Undang-Undang tentang Pasar Modal (UUPM), namun dengan kasus yang berbeda.
Pada kasus POSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,7 miliar. Denda ini dikenakan karena perusahaan tersebut melaporkan piutang dari pihak berelasi, yaitu PT Bintang Baja Hitam, sebesar Rp 31,25 miliar dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2019. Selain itu, POSA juga memberikan uang muka kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar, yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Hal ini melanggar ketentuan karena piutang dan uang muka berasal dari hasil IPO yang seharusnya tidak dialokasikan ke pihak lain.
Benny Tjokrosaputro, yang merupakan pengendali POSA, menjadi sorotan dalam laporan OJK. Denda terhadap Benny meliputi larangan seumur hidup untuk menjabat sebagai Dewan Komisaris, Direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal. Sanksi ini mulai berlaku sejak 13 Maret 2026.
OJK juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 110 juta kepada dua direktur POSA tahun 2019, serta denda total Rp 1,9 miliar kepada beberapa direktur yang menjabat antara tahun 2020 hingga 2023. Gracianus Johardy Lambert, sebagai Direktur Utama, dilarang beraktivitas di bidang pasar modal selama lima tahun.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Akuntan Publik Patricia dan rekannya, Helli Isharyanto Budi Susetyo, masing-masing sebesar Rp 150 juta karena tidak mematuhi standar audit. Selain itu, NH Korindo, yang berperan sebagai penjamin emisi efek POSA, dikenakan denda Rp 525 juta dan pencabutan izin usaha selama satu tahun.
Terakhir, Direktur NH Korindo, Amir Suhendro Samirin, juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp 40 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Total sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran oleh POSA mencapai Rp 5,625 miliar.
Dalam kasus SBAT, OJK menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dan denda sebesar Rp 45 juta kepada Tan Heng Lok, yang merupakan pengendali perusahaan. Sanksi ini terkait dengan pelanggaran atas transaksi afiliasi dan benturan kepentingan yang merugikan perusahaan.
SBAT juga dilaporkan tidak menerapkan prosedur yang benar dalam transaksi, termasuk perjanjian kredit yang merugikan perusahaan. Sanksi ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di kedua perusahaan ini menunjukkan perlunya pengawasan yang ketat untuk menjaga integritas pasar modal di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Luncurkan Pasar Modal Empat Bulan, Transparansi
Prabowo Panggil Bank BUMN Menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi
Riduan: Bank Mandiri Siap Sesuaikan Bunga Kredit Pasar
Menteri Keuangan: Himbara Jaga Kredit Meski BI Rate Naik
DPR, BEI, OJK Bicarakan Koordinasi Tata Kelola Bursa
Bank Indonesia Batas Pembelian Dolar Turun ke US$10.000
Berita Terbaru
AHY Soroti Kesenjangan Wilayah di Kuliah UMUM IPDN Sumedang
Kubo Cedera Lutut, Timnas Jepang Imbang 2-2 di Dallas
Puasa 11 Muharram 2026 Bisa Dilaksanakan di Jumat Dilarang
11 Tanker Iran Melintasi Jalur Pelayaran Blokade Dicabut
Kebakaran Toko Bunga di Semarang, Tidak Ada Korban Jiwa
PLN: Perubahan Direksi, Dirut Tetap Darmawan Prasodjo
Kenaikan BBM Tarik Anggaran Bus Sekolah Tulungagung
Penataran Wasit Wushu Indonesia di Jakarta, Tingkatkan Standar
Messi Cetak Hat-Trick di Piala Dunia 2026, Argentina 3-0
