OJK Jatuhkan Sanksi Keras pada PT SBAT Terkait Pelanggaran Keuangan
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi teguran keras kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), sebuah perusahaan tekstil dari Bandung. Sanksi ini dijatuhkan karena SBAT melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis yang merujuk pada Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020. SBAT tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk transaksi yang berkaitan dengan benturan kepentingan. Pelanggaran ini terjadi dalam konteks penurunan bunga di Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 yang ditandatangani pada 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).
Selain itu, SBAT juga melanggar Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang yang juga bertanggal 8 Juli 2020 dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI). OJK mencatat bahwa SBAT dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok, yang merupakan pihak pengendali SBAT serta MBK dan CSI. Ia dikenakan denda sebesar Rp 45 juta dan dilarang untuk menjabat sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun. OJK menilai Tan Heng Lok telah melanggar ketentuan yang sama, karena mendapatkan keuntungan dari transaksi yang melibatkan benturan kepentingan.
OJK menyatakan bahwa penurunan bunga dalam perjanjian tersebut memberikan keuntungan bagi pihak terafiliasi, yang merugikan perusahaan. Sanksi yang dikenakan kepada Tan Heng Lok adalah denda sebesar Rp 45.000.000,00 dan larangan untuk menjabat di posisi penting di pasar modal selama lima tahun.
Dalam situasi ini, OJK menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan untuk menjaga integritas pasar keuangan. Pelanggaran semacam ini dapat merugikan perusahaan dan para pemangku kepentingan lainnya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK: Laporkan Penipuan Cepat ke IASC, Dana Bisa Diselamatkan
Bank Jakarta Hadir di Jakarta Fair 2026, Tawarkan Layanan Digital
Niramas Utama Siap IPO BEI, Investor Menunggu Pasar Stabil
BCA Gelar Genera‑Z Berbakti 2026 di Desa Patakbanteng, Dieng
Inaco Siap IPO 7 Juli, Target Kumpulkan Rp392 Miliar
BOJ Naikkan Suku Bunga ke 1%: Tanda Awal Kenaikan 31 Tahun
Berita Terbaru
UI Evaluasi Internal Unggahan SUMA Terkait Pride Month
Cuaca Jawa Timur 15 Juni: Cerah, Berawan, dan Hujan Ringan
Jerman Unggul 3-1 atas Curacao, Dominasi di Babak Pertama
1 Muharram 1448 H: Tahun Baru Islam Meriah di Indonesia
Hasto Kristianto Di Blitar, Sampaikan Kritik Moderator Joko
Jadwal Sholat Jawa Timur 15 Juni: Waktu Imsak hingga Isya
Real Madrid Beli Bek Kiri Chelsea, Cucurella, 60 Juta Euro
Belanda vs Jepang: Piala Dunia 2026, 3AM WIB, Dallas
Iwan Bule Hadir di Pernikahan Justin Hubner, Dapat Jersey Timnas
