OJK Panggil Anugerah Digital atas Penagihan Tidak Sesuai

Agus P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 41 dibaca
Bisik.id
OJK Panggil Anugerah Digital atas Penagihan Tidak Sesuai

Gambar atau konten salah?

OJK memanggil PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara LPBBTI dengan merek Solusiku, setelah menerima pengaduan konsumen melalui APPK. Pengaduan tersebut menuduh adanya ketidaksesuaian dalam proses penagihan. 07 Juni 2026 menjadi tanggal penting ketika pernyataan resmi dirilis.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait.

"Berdasarkan pengaduan yang diterima, konsumen menyampaikan dugaan tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen, termasuk dugaan penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan," ujar Agus Firmansyah dalam keterangannya, dikutip 07 Juni 2026.

Dalam permintaan klarifikasi, OJK menyoroti beberapa aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara. Pertama, kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku yang berlaku. Kedua, penggunaan kanal, perangkat, dan nomor resmi perusahaan dalam kegiatan penagihan. Ketiga, efektivitas pengawasan penyelenggara terhadap petugas penagihan internal maupun pihak ketiga. Keempat, pelaksanaan pelindungan data pribadi konsumen dalam proses penagihan.

OJK meminta penyelenggara untuk memastikan penghentian sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan sampai proses penanganan selesai. Selain itu, penyelenggara diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan serta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga.

"OJK akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut penyelenggara. Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya," tambah Agus Firmansyah.

Agus menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelindungan konsumen. Kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, dan tanpa penyalahgunaan data pribadi atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Ia juga mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK. Konsumen tetap berkewajiban memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu dalam perjanjian.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran oleh PUJK dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, yaitu APPK, Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

OJK terus memantau penyelenggara, menegaskan pentingnya kepatuhan dan perlindungan konsumen dalam layanan pendanaan berbasis TI.

OJKLPBBTIpenagihandata pribadiAPPKpenegakanpengawasan

Komentar

Memuat komentar...