OJK panggil BNI atas dugaan penggelapan Rp 28 miliar
Gambar atau konten salah?
OJK memanggil Direksi dan manajemen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk meminta penjelasan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar yang dialami jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dana nasabah dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menegaskan bahwa pihaknya meminta BNI segera menuntaskan penyelesaian kasus tersebut. “OJK telah memanggil Direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan serta menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan dan bertanggung jawab,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu 19 April 2026.
OJK menekankan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Untuk itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala kepada OJK. OJK juga mengingatkan bahwa setiap langkah harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses penanganan yang sedang berjalan, BNI telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. BNI menyatakan telah mengambil langkah pengamanan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. “Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah, serta mendukung proses penyelesaian yang akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sejauh ini, BNI telah melakukan verifikasi dan telah mengembalikan dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik, serta tindakan perbaikan dapat segera dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. “BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab. OJK akan terus mengawasi proses tersebut dan memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya. “OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” ujar Agus.
OJK mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157,” pungkasnya.
Kasus penggelapan dana ini terungkap pada Februari 2026. Pelaku, mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan regulator terhadap lembaga keuangan dan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran. OJK terus memantau perkembangan dan menegaskan komitmen untuk melindungi nasabah serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
