OJK Panggil Indosaku & AFPI atas Dugaan Pelanggaran DC
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 27 April 2026. Panggilan tersebut diadakan setelah muncul dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector (DC) di Semarang.
Selama pertemuan, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku serta AFPI terkait informasi yang beredar tentang dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum DC tersebut. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen.
“Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses/mekanisme penagihan,” ujarnya dalam keterangan, 28 April 2026. OJK juga meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Di sisi lain, OJK meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan.
OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penagihan. “Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku. OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” tambahnya.
Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan proses penagihan dilakukan dengan prinsip perlindungan konsumen serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan. OJK akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus dilakukan secara tegas, transparan, dan memberikan efek jera.
Apabila dalam proses pemeriksaan khusus ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.
Kasus yang memicu pertemuan ini melibatkan seorang debt collector bernama Fenan, yang dikenal sebagai Bonefentura Soa (29). Fenan mengungkapkan alasan membuat laporan palsu ke Damkar Kota Semarang terkait kebakaran warung nasi goreng di Kecamatan Semarang Barat. “Mengapa membuat laporan fiktif ke Damkar?” tanya pihaknya. Fenan menjawab, “Kalau untuk itu mungkin karena ya di sini saya bekerja, Pak, ya. Saya bekerja ini karena mungkin ada rasa kesalahan juga karena kita hubungi (pengutang) juga agak susah ya. Jadi mungkin saya membuat hal seperti itu,” kata Fenan di Mako Damkar Kota Semarang, 25 April 2026.
Fenan mengakui kesalahannya dan menyatakan bahwa ia membuat panggilan fiktif karena kesulitan menghubungi pengutang. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi dan berharap dapat memperbaiki kesalahan tersebut.
OJK menegaskan bahwa praktik penagihan harus mematuhi standar profesionalisme dan etika. Jika Indosaku terlibat dalam pelanggaran, sanksi akan diberlakukan. Sementara itu, AFPI dan Komite Etik diharapkan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak pihak ketiga yang terlibat. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi penagihan dan perlindungan konsumen di sektor pinjaman daring.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
