OJK: Pasar Modal Indonesia Tetap Kategori Emerging
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pendapatnya setelah FT Russell menetapkan status pasar modal Indonesia. Menurut pengumuman tersebut, Indonesia tetap berada di kategori Secondary Emerging Market.
Menurut Ketua Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, status ini setara dengan pasar modal di Tiongkok dan India. FT Russell juga memutuskan untuk tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List.
“Penilaian FTSE Russell tersebut mencerminkan bahwa inisiatif‑inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider,” ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, 08 April 2026.
OJK telah bekerja sama dengan Self‑Regulatory Organizations (SRO) untuk memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal. Empat langkah strategis telah dijalankan: pertama, pengungkapan data kepemilikan saham di atas 1 %; kedua, perluasan klasifikasi investor menjadi 39 tipe; ketiga, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 %; dan keempat, pengungkapan High Shareholding Concentration (HSC).
Agus menegaskan bahwa pengakuan reformasi ini memberi sinyal positif bagi kepercayaan investor domestik dan global. Ia menambahkan bahwa kebijakan Indonesia sejalan dengan praktik internasional dalam memperkuat struktur dan kualitas pasar modal.
“OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell,” pungkasnya.
FT Russell mengonfirmasi bahwa status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder tetap tidak berubah. Pada 07 April 2026, FT Russell menerima laporan reformasi pasar modal yang mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, perluasan kategori klasifikasi investor, persyaratan minimum free float, serta penguatan alat pengawasan pasar.
“Pada tahap ini, status Indonesia sebagai pasar berkembang sekunder tetap tidak berubah. FTSE Russell tidak mempertimbangkan Indonesia untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pantauan dan akan terus memantau kemajuan reformasi serta menjalin komunikasi dengan para pelaku pasar,” tulis FT Russell dalam pengumuman, 08 April 2026.
Reformasi tersebut menilai bahwa langkah‑langkah tersebut memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal secara keseluruhan. FT Russell akan mengonfirmasi perlakuan terhadap saham‑saham Indonesia menjelang rebalancing indeks pada Juni 2026, dengan mempertimbangkan kemajuan reformasi dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Secara keseluruhan, keputusan FT Russell menegaskan bahwa Indonesia telah melakukan perbaikan signifikan dalam struktur pasar modalnya. Keputusan ini menandakan bahwa pasar modal Indonesia kini lebih transparan dan dapat diandalkan, sekaligus menunjukkan komitmen OJK dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas pasar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Kimia Farma Balikkan Kerugian, Capai Laba Rp123,63 Miliar
Asuransi Astra Tumbuh Meski Tekanan Nilai Tukar & Suku Bunga
Menteri Keuangan: Rupiah Terkena Rumor, Bank Indonesia Fokus
TelkomMetra Beralih AdMedika ke Fullerton Health lewat SPA (02 Juni 2026)
GoTo Dihentikan MSCI, Keluar Indeks Mid Cap, Operasi Normal
Berita Terbaru
Tren Strava Fridge: Minuman di Kulkas Minimarket Jadi Viral
Trump Lakukan Tiga Pemeriksaan Medis di Walter Reed
Bandara Husein Sastranegara Dipertimbangkan Rute Luar Jawa
Martinez: Pensiun Bila Argentina Raih Gelar Dunia Kedua
UB SNBT 2026: 5.842 Lolos dari 82.613 Pilihan, Ketat
IHSG Turun 4,11% di Tengah Sesi, Rupiah Menguat
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
