OJK Perluas Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai ke Nasional
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja memberikan lampu hijau untuk dua perusahaan gadai agar bisa beroperasi di seluruh Indonesia. Dua perusahaan itu adalah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Sebelumnya, mereka hanya bisa berbisnis di wilayah tertentu.
Agusman, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) di OJK, mengumumkan hal ini dalam sebuah konferensi pers secara daring pada Senin, 05 Oktober 2026. "OJK telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada dua perusahaan pegadaian, yaitu PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar," kata Agusman.
Dengan tambahan dua perusahaan ini, total ada tujuh perusahaan pegadaian yang kini memiliki izin usaha nasional. Angka ini naik dari sebelumnya yang hanya lima perusahaan.
Agusman juga membeberkan data terbaru soal industri gadai. Pada Agustus 2026, penyaluran pembiayaan di sektor ini melonjak 44,60 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Totalnya mencapai Rp 156,61 triliun. Dari jumlah itu, sebagian besar atau Rp 132,84 triliun disalurkan dalam bentuk produk gadai biasa. Angka ini setara dengan 84,82 persen dari total pembiayaan pegadaian.
Di tengah pertumbuhan yang pesat itu, OJK juga tidak tinggal diam soal kepatuhan. Sepanjang September 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku usaha di sektor PVML yang terbukti melanggar aturan. Sanksi diberikan kepada 35 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 8 penyelenggara pinjaman daring (pindar). Pelanggaran mereka terkait dengan ketentuan dalam POJK atau hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan OJK.
Industri gadai di Indonesia memang sedang tumbuh. Permintaan pembiayaan meningkat, dan OJK merespons dengan memperluas jangkauan usaha perusahaan-perusahaan di sektor ini. Tapi di saat yang sama, pengawasan juga diperketat. Langkah OJK memberikan izin nasional kepada dua perusahaan baru ini menunjukkan kepercayaan regulator terhadap kemampuan mereka. Namun, sanksi yang dijatuhkan ke puluhan perusahaan lain menjadi pengingat bahwa kepatuhan tetap menjadi harga mati.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
Wamenek: Investor Jangan Panik soal MSCI, Hitung Sendiri Potensinya
