OJK, Polri Tangkap Suspek Perbankan BPR DCN Malang
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan OJK.
Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9 Maret 2026 dan 10 Maret 2026.
Berdasarkan pemantauan, tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.
"Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK," ujarnya dalam keterangan, Kamis (26/3/2026).
Setibanya di Polda Jawa Timur, tersangka ditahan sesuai ketentuan yang berlaku setelah pemeriksaan dilakukan.
Selain terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan.
"Pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan," terangnya.
OJK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka.
"Ismail menekankan melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan."
Operasi ini menegaskan komitmen lembaga keuangan dan kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan perbankan. Koordinasi lintas lembaga diharapkan memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
