OJK Restruktur Kredit Rp17,4 Ttr untuk 279k Korban Bencana
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rencana ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 17,4 triliun. Rencana tersebut mencakup 279.000 rekening yang terlibat.
Ia mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Kamis, 07 Mei 2026. Friderica mengatakan, “Sampai dengan Maret tahun ini telah diberikan restrukturisasi kredit pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp 17,4 triliun untuk 279.000 rekening.”
Selain itu, OJK mengimplementasikan kebijakan lain untuk mendukung program strategis pemerintah, salah satunya pembangunan 3 juta rumah. Ia menambahkan, “Kami telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis antara lain berupa pembatasan informasi dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp 1 juta.”
OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit, mengizinkan perubahan status tiga hari setelah pembayaran. Pihaknya juga menyerahkan data kepada BP Tapera sesuai ketentuan.
Selanjutnya, OJK menetapkan peta jalan pengembangan dan penguatan kegiatan usaha bullion untuk periode 2026‑2031. Dalam rangka itu, OJK menerbitkan aturan khusus untuk produk investasi ETF dengan underlying emas. Ia menegaskan, “Ini sebagai langkah strategis kami bersama dengan kementerian tertarik untuk memperkuat ekosistem bullion nasional, serta mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.”
Dengan langkah-langkah ini, OJK berusaha menstabilkan sistem keuangan, membantu korban bencana, dan memperkuat sektor keuangan berbasis emas serta infrastruktur perumahan nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Rupiah Tertekan, Dolar Naik, BI Terapkan Threshold Valas
IHSG Turun 1,46% di Pagi, Masuk Zona Merah, Menurunkan 86 Poin
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Wamen Imipas Ditahan
Rupiah Jatuh ke 14.000 per SGD, Pasar Saham Turun 5,2%
IHSG Menurun ke Zona Merah, Turun 1,46% ke 5.854 di Bursa
KAI-INKA Merger Selesai Tahun Ini, Menjadi Holding Subholding
Berita Terbaru
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
