OJK: Rp100 Triliun ke Himbara Tingkatkan Likuiditas Bank
Gambar atau konten salah?
Pada 25 Maret 2026, Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana, menanggapi keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menambah penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke himpunan bank milik negara (Himbara) sebesar Rp 100 triliun. Ia menyatakan bahwa langkah ini akan memperkuat likuiditas perbankan.
“Dia kan akan menekan biaya bunga. Karena kan sekarang itu bisa dikatakan yang namanya special rate itu sudah lumayan signifikan menurun gitu kan. Sehingga persaingan untuk berebut dana itu di antara bank itu jadi tidak terlalu keras. Nah itu yang sangat membantu sehingga kecenderungan nanti mengikuti BI rate itu akan bisa tercapai dengan lebih cepat,” kata Dian saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta.
Dian menambahkan bahwa dana tambahan ini juga akan membuat persaingan antarbank dalam menghimpun dana menjadi tidak terlalu ketat. Ia percaya bahwa penurunan suku bunga khusus akan menurunkan biaya pinjaman bagi nasabah, sekaligus memberi ruang bagi bank untuk menyalurkan kredit lebih leluasa.
Menanggapi potensi penggunaan dana tersebut, Dian menjelaskan bahwa investasi sementara di Surat Berharga Negara (SBN) bersifat temporary investment. “Ya kalau SBN itu seperti yang saya pernah juga sampaikan itu kan hanya temporary istilahnya temporary investment. Ya masa dibiarkan ngagur kan lebih baik kan diinvestasikan berapa persen,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa fungsi utama perbankan tetap menyalurkan kredit ke sektor riil. Dengan tingkat imbal hasil kredit yang umumnya lebih tinggi dibanding SBN, bank akan cenderung mengalihkan dana ke kredit ketika permintaan pembiayaan meningkat. “Tetapi tujuan akhir sebuah bank itu adalah memberikan kredit. Coba bandingkan sekarang berapa sekarang SBN paling tinggi? Berapa? 6% kan sekarang. Kalau kredit itu bisa di atas 9‑10%. Jadi tentu saja bank itu kalau misalnya demandnya sudah cukup tinggi nanti tidak akan lagi dipakai,” tambahnya.
Selanjutnya Dian menegaskan bahwa bank tidak boleh menganggurkan uangnya. “Ya mungkin itu dicairkan kan gitu. Nah jadi memang kalau temporary nggak ada masalah kalau menurut saya. Itu kan ada upaya bank, bank tidak boleh menganggurkan uangnya kan. Dan saya kira juga kalau dia beli SBN itu kan membantu negara sebetulnya. Balik lagi membantu negara juga untuk pembiayaan fiskal gitu kan,” ujarnya.
Purbaya sebelumnya menyebutkan bahwa dana tambahan Rp 100 triliun ini sifatnya lebih fleksibel dibandingkan dana yang sudah ditempatkan di Bank BUMN. Ia menjelaskan bahwa pemerintah dapat menarik atau memasukkan dana tambahan ini kapan saja. “Yang Rp 200 triliun ada jangka panjang kan. Nanti mungkin Rp 100 triliun lagi yang bisa keluar masuk‑keluar masuk. Artinya enggak terikat dalam deposito jangka panjang, tetapi jangka pendek dan fleksibel,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan pada 6 Maret.
Keputusan ini menambah likuiditas perbankan, menurunkan biaya bunga, dan memberi fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola dana, sekaligus menegaskan bahwa perbankan tetap fokus pada pemberian kredit.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
AIC Singapura-HK: 6.000 Investor, 3.000 Pertemuan, Tinjau Makro
PGN Layanan Mata Gratis: 300 Peserta Diperiksa Jakarta
Prabowo Kunjungi Danantara untuk Fokus AI dan Robotik
OJK Panggil Bank Mandiri Taspen atas Penipuan Purwokerto
Nanik Deyang Dilantik Kepala BGN, Fokus Makan Bergizi
Berita Terbaru
BKK Palembang Tegakkan Skrining Kesehatan Jemaah Haji
Raffi Ahmad: Deepfake Merusak Reputasi, Panggil Waspada
IHSG Turun 1,70%, Rupiah Jatuh Rp18.049, Tegaskan Kuat
40 Titik Panas Terpantau di Muratara, Risiko Karhutla Tinggi
Komisi XIII DPR Susun Kesepakatan Penyelesaian Agraria Padang
1 Muharram Jadi Hari Libur Nasional 2026 Tanpa Cuti Bersama
Slamet Santoso, Pemuda Banyuwangi, Menjadi Pemain Pro di Polandia
