OJK Siapkan 6 Aturan Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun
Gambar atau konten salah?
OJK sedang menyiapkan enam aturan baru untuk memperkuat peran sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan-aturan ini akan diterbitkan tahun ini dalam format Peraturan OJK (POJK). Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa POJK ini mencakup integritas pelaporan keuangan, pelaporan lembaga penjamin, hingga penguatan solvabilitas perusahaan asuransi. POJK juga mengatur produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), tata kelola sektor PPDP, dan penyelenggaraan usaha dana pensiun.
"Kebijakan ke depan juga akan diarahkan pada sektor PPDP untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," ungkap Ogi dalam acara Regulatory Dissemination Day di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, hari Senin, 13 April 2026.
Ogi menjelaskan, kontribusi sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih tergolong kecil dibanding negara-negara lain. Ia bahkan menyebut, kontribusi sektor PPDP hanya sekitar 6% terhadap PDB nasional. "Ogi menjelaskan, kontribusi sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih tergolong kecil dibanding negara-negara lain. Ia bahkan menyebut, kontribusi sektor PPDP hanya sekitar 6% terhadap PDB nasional."
Ia mengatakan, OJK bersama pelaku industri tengah berdiskusi dengan pemerintah untuk meningkatkan kontribusi aset sektor PPDP terhadap PDB. Untuk sampai pada tahap tersebut, ia menyebut pertumbuhan aset sektor PPDP harus lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional. "Tentunya kalau kita ingin meningkatkan kontribusi aset terhadap PDB, maka pertumbuhan aset, baik asuransi dan dapen itu harus lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jadi kalau ekonomi Indonesia tumbuh 5,1%, ya asuransi dan dapen asetnya harus tumbuh lebih dari situ," terangnya.
Selain itu, OJK juga menyiapkan tiga aturan lainnya dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ogi menekankan bahwa aturan-aturan ini difokuskan agar industri asuransi ikut berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi.
Secara keseluruhan, OJK berupaya menyesuaikan regulasi agar sektor PPDP dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan menekankan pentingnya pertumbuhan aset yang melampaui pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kopdes Jadi Kantor Tunggal Semua Bantuan Negara
Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 per Gram Hari Ini
Dolar AS Melemah Tipis ke Rp18.058
Menteri Keuangan: Rp 3 M Per Koperasi Cukup untuk Operasional
IHSG Naik Tipis Pagi Ini, Tren Bulanan Masih Tertekan
OJK Buka Pendaftaran Kepala Eksekutif Bursa Mineral
Berita Terbaru
Messi Samai Rekor Cafu, Tiga Final Piala Dunia
Spanyol ke Final Piala Dunia Usai Kalahkan Prancis 2-0
BRIN-LPDP Buka Beasiswa Doktor Riset
Menteri PU Bantah Isu Mutasi dan Surat Bocor
Kopdes Jadi Kantor Tunggal Semua Bantuan Negara
Kebiasaan Makan Junk Food Sejak SD Bikin Remaja Buta Permanen
13 Terluka dalam Lari Banteng San Fermin
Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Usai Balikkan Keadaan Lawan Inggris
