OJK Siapkan 6 Aturan Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun
Gambar atau konten salah?
OJK sedang menyiapkan enam aturan baru untuk memperkuat peran sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan-aturan ini akan diterbitkan tahun ini dalam format Peraturan OJK (POJK). Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa POJK ini mencakup integritas pelaporan keuangan, pelaporan lembaga penjamin, hingga penguatan solvabilitas perusahaan asuransi. POJK juga mengatur produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), tata kelola sektor PPDP, dan penyelenggaraan usaha dana pensiun.
"Kebijakan ke depan juga akan diarahkan pada sektor PPDP untuk lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan," ungkap Ogi dalam acara Regulatory Dissemination Day di Ballroom Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, hari Senin, 13 April 2026.
Ogi menjelaskan, kontribusi sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih tergolong kecil dibanding negara-negara lain. Ia bahkan menyebut, kontribusi sektor PPDP hanya sekitar 6% terhadap PDB nasional. "Ogi menjelaskan, kontribusi sektor PPDP terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih tergolong kecil dibanding negara-negara lain. Ia bahkan menyebut, kontribusi sektor PPDP hanya sekitar 6% terhadap PDB nasional."
Ia mengatakan, OJK bersama pelaku industri tengah berdiskusi dengan pemerintah untuk meningkatkan kontribusi aset sektor PPDP terhadap PDB. Untuk sampai pada tahap tersebut, ia menyebut pertumbuhan aset sektor PPDP harus lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional. "Tentunya kalau kita ingin meningkatkan kontribusi aset terhadap PDB, maka pertumbuhan aset, baik asuransi dan dapen itu harus lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jadi kalau ekonomi Indonesia tumbuh 5,1%, ya asuransi dan dapen asetnya harus tumbuh lebih dari situ," terangnya.
Selain itu, OJK juga menyiapkan tiga aturan lainnya dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ogi menekankan bahwa aturan-aturan ini difokuskan agar industri asuransi ikut berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi.
Secara keseluruhan, OJK berupaya menyesuaikan regulasi agar sektor PPDP dapat berperan lebih aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan menekankan pentingnya pertumbuhan aset yang melampaui pertumbuhan ekonomi nasional.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Kimia Farma Balikkan Kerugian, Capai Laba Rp123,63 Miliar
Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Tegaskan Tanpa Toleransi Korupsi
Asuransi Astra Tumbuh Meski Tekanan Nilai Tukar & Suku Bunga
Menteri Keuangan: Rupiah Terkena Rumor, Bank Indonesia Fokus
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
