OJK Siapkan Aturan Baru untuk Tindak Influencer Kripto 2026

Ani R. · 2 min baca · 4 bulan lalu · 118 dibaca
Bisik.id
OJK Siapkan Aturan Baru untuk Tindak Influencer Kripto 2026

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menerbitkan peraturan baru mengenai influencer di sektor keuangan digital, termasuk aset kripto. Rencana ini akan menjadi bagian dari Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan terbit pada semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa POJK ini akan memberikan dasar hukum bagi OJK untuk memberikan sanksi kepada influencer yang beroperasi di industri kripto. Saat ini, OJK mengaku belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak oknum di industri tersebut.

“Dengan POJK ini, kami berharap bisa memiliki landasan hukum dan wewenang untuk memberikan sanksi tertentu kepada influencer, baik di sektor kripto maupun aset keuangan digital,” ujar Hasan saat berbicara dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta pada 23 Februari 2026.

Hasan juga menyebutkan bahwa aturan ini saat ini dalam tahap finalisasi dan telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner OJK. Terdapat pasal-pasal dalam peraturan tersebut yang akan membatasi tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para influencer.

“Harapan kami, setelah POJK ini diterbitkan, OJK akan memiliki lebih banyak kewenangan untuk menegakkan ketentuan yang ada. Setiap penyebar informasi, termasuk influencer, diharapkan akan mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam POJK ini,” jelasnya.

Melalui aturan ini, OJK juga dapat menindak pelanggaran yang dilakukan oleh influencer di pasar modal. Menurut Hasan, pasar modal sudah memiliki dasar hukum untuk menindak pelanggaran, dan hal ini semakin diperkuat oleh Undang-Undang P2SK.

Regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman dan teratur dalam dunia keuangan digital, termasuk dalam penggunaan aset kripto.

OJK berupaya memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi di sektor ini dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJKaturan baruaset kriptoinfluencersanksikeuangan digitallandasan hukumpasar modal

Komentar

Memuat komentar...