OJK Siapkan Badan Baru untuk Instrumen Keuangan Hybrid
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk badan baru untuk mengelola dan mengembangkan instrumen keuangan. Badan tersebut memungkinkan peluncuran produk keuangan bersifat hybrid dengan pengawasan lintas sektor, seperti otoritas fiskal, moneter, hingga OJK.
Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan rencana pembentukan badan ini telah dikoordinasikan dengan seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Ada keinginan kuat kami juga untuk mendorong, menyegerakan, dimunculkannya badan pengelolaan instrumen keuangan dan pengembangan instrumen keuangan yang nanti akan bersama-sama melihat potensi menghadirkan kemungkinan produk‑produk yang sifatnya hybrid yang bisa dilakukan pengawasan pengaturannya multi‑authority,” ungkap Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia mengatakan, pembentukan badan baru ini sejalan dengan amanat Undang‑Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pihaknya tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukan badan tersebut.
Hasan mengatakan, KSSK juga telah menyepakati masing-masing anggotanya untuk mengelola dan mengembangkan instrumen keuangan. Artinya, pengembangan instrumen keuangan dapat dilakukan tanpa harus menunggu badan pengelolaan dan pengembangan resmi diluncurkan.
“Kami sudah bersepakat, OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS akan juga memiliki stream di luar konteks KSSK untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan instrumen keuangan yang memungkinkan dihadirkan,” jelasnya.
Hasan menambahkan, pembentukan badan ditargetkan rampung tahun ini. Ia mengatakan, badan ini mencakup seluruh instrumen keuangan, termasuk aset kripto. Pihaknya juga akan melibatkan perwakilan industri untuk pembentukan badan tersebut.
“Jadi, semua instrumen keuangan yang memiliki potensi pengembangan tidak secara sektoral di satu otoritas lembaga, akan kami masukkan dalam agenda badan pengembangan dimaksudkan,” pungkasnya.
OJK berencana membentuk badan baru untuk mengelola dan mengembangkan instrumen keuangan. Badan ini akan memungkinkan peluncuran produk keuangan bersifat hybrid dengan pengawasan lintas sektor, melibatkan OJK, Kemenkeu, BI, LPS, dan industri. Prosesnya akan diselesaikan tahun ini, mencakup aset kripto dan produk hybrid.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
