OJK Tegakkan Hukum: Rp 96,33 Miliar Denda atas 233 Pelanggaran

Sari D. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 75 dibaca
Bisik.id
OJK Tegakkan Hukum: Rp 96,33 Miliar Denda atas 233 Pelanggaran

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan hukum di pasar modal dengan menjatuhkan sanksi kepada ratusan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk manipulasi saham dan praktik goreng saham. Sanksi ini mencakup denda puluhan miliar rupiah hingga 31 Maret 2026.

Dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada 02 April 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengumumkan bahwa OJK telah menetapkan denda sebesar Rp 96,33 miliar kepada 233 pihak. Ia menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan memberi kepastian hukum di pasar modal.

Hasan menyatakan, “Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak.” Kalimat tersebut menegaskan besarnya dampak regulasi OJK pada aktivitas pasar.

Ia juga menyoroti kasus goreng saham, yang menjadi perhatian utama. “Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar,” ujarnya. Angka tersebut menunjukkan besarnya pelanggaran yang terjadi.

Hasan menambahkan bahwa penegakan hukum ini akan terus dilakukan OJK. Ia menekankan, “Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para investor kita.”

OJK menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan integritas pasar modal, menandai langkah berkelanjutan dalam memulihkan kepercayaan investor.

OJKpasar modalmanipulasi sahamgoreng sahamdendadisiplin pasarkepercayaan investor

Komentar

Memuat komentar...