OJK Tegaskan 10 Anggota Bursa Wajib Pilih Paket Direksi BEI

Lia N. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 58 dibaca
Bisik.id
OJK Tegaskan 10 Anggota Bursa Wajib Pilih Paket Direksi BEI

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa setiap paket direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) harus dipilih oleh Anggota Bursa (AB) yang memenuhi syarat. Aturan ini tertulis dalam Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menginformasikan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan AB yang layak untuk mencalonkan paket direksi. Menurut ketentuan OJK, minimal 10 AB harus mengusung satu paket. “10 AB. Kan ada persentase dari nilai, kemudian dari transaksi ya, dari frekuensi. Nah, itu kombinasi itu semua masih dibaca nanti pasalnya. Kurang lebih sih sudah diatur secara detail ya, eligibility atau siapa saja Anggota Bursa dan berapa porsi yang akan dihitung untuk dapat mencalonkan paket tapi ya,”

Hasan menambahkan bahwa AB pengusung harus terlebih dahulu melakukan seleksi terhadap calon direksi. Proses ini penting agar nama-nama calon dapat mewakili kepentingan AB dalam kepemimpinan BEI. “Nah, nanti tentu dengan proses yang berkualitas ini kami di OJK jadinya berharap banyak paket yang diajukan, sudah merupakan paket yang dipandang merupakan paket terbaik, yang dapat mewakili keinginan dan ekspektasi dari seluruh pemegang saham dan stakeholders-nya pasar modal,”

Kelayakan AB untuk mengusung paket direksi dihitung berdasarkan aktivitas transaksi selama setahun terakhir. OJK menegaskan bahwa pengajuan paket calon direksi harus diserahkan paling lambat 04 Mei 2026. “Tentu setelah ini mereka (AB) akan mulai melakukan hal tersebut, penelitian, pemilihan, nanti batas waktu terakhir penyampaian ke OJK adalah di tanggal 04 Mei,” pungkasnya.

Dengan ketentuan ini, OJK berharap proses pencalonan direksi BEI menjadi lebih transparan dan berfokus pada kualitas. AB yang aktif dan memenuhi kriteria akan memiliki kesempatan untuk memimpin pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa KeuanganBursa Efek IndonesiaAnggota BursaPaket DireksiPeraturan OJK 58/2016Seleksi DireksiPasar Modal

Komentar

Memuat komentar...