OJK Tegaskan Pengawasan KoinP2P atas Dugaan Korupsi Kredit
Gambar atau konten salah?
OJK membuka suara terkait dugaan korupsi penyaluran kredit di platform fintech KoinP2P (KoinWorks). Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Agus menambahkan, “OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).” Pada hari Jumat, 08 Mei 2026, ia mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis.
Karena proses hukum masih berjalan dan tiga pengurus KoinP2P telah ditahan, OJK memanggil pengurus lainnya serta pemegang saham. Tujuannya meminta komitmen penyelesaian masalah, khususnya kewajiban kepada lender. “Tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Agus.
Selain itu, OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta model bisnis KoinP2P. Instruksi perbaikan diberikan sesuai kebutuhan. Agus menjelaskan, “Melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku; Melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.”
OJK menegaskan akan menegakkan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi komitmen. Hal ini termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kejadian ini, OJK mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah guna menjaga industri Pindar tetap sehat dan berkontribusi pada pembiayaan masyarakat, khususnya UMKM. Agus menambahkan, “OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan.”
Berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, dan penguatan industri Pindar diambil, antara lain melalui:
- Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi guna memperkuat aspek kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko dan perlindungan konsumen;
- Pengaturan terkait batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam;
- Penguatan pengawasan industri, antara lain melalui:
- Kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam;
- Penguatan proses electronic know your customer (e‑KYC) dan credit scoring;
- Penguatan fungsi internal control dan pencegahan transaksi fiktif;
- Kewajiban industri Pindar menampilkan disclaimer risiko pada laman web;
- Penegakan kepatuhan dan pemberian sanksi administratif secara tegas, termasuk pencabutan izin usaha dan tindak lanjut dugaan tindak pidana bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.
OJK terus memantau perkembangan kasus ini sambil memastikan bahwa semua pihak terlibat mematuhi peraturan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menegakkan keadilan, melindungi konsumen, dan menjaga stabilitas industri keuangan berbasis teknologi di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BPK: Lima ASN Ditangkap KPK Terkait Suap Pemerintah Daerah
Pemerintah & Komisi XI Sepakati Kerangka Fiskal 2027 RAPBN
Goodyear Minta Perpanjang SNI Hingga 1 Jan 2027 di Jerman
AFTECH Dorong Pindar, Pinjaman Online Tumbuh 1,388 Triliun
Goodyear Minta Perpanjangan SNI Hingga Januari 2027
Pemerintah Naik Batas Bawah Pendapatan Negara 12,01% PDB 2027
Berita Terbaru
Jadwal Salat Surabaya 12 Juni 2026: Waktu Imsak hingga Isya
Wasit Asing IBL 2026 Tak Memuaskan, Butuh Pengembangan Lokal
Jadwal Salat Denpasar 12 Juni 2026: Waktu Subuh 05:09
Minuman Manis Tingkatkan Risiko Kanker Hati, Studi Jangka Panjang
Cuaca Jawa Timur 12 Juni 2026: Hujan Ringan, Kabut, Berawan
Indonesia U-19 Kalah 1-0 di Semi Final Piala AFF 2026
Penyerapan Pupuk Subsidi di Bandung Terhambat El Nino
Jadwal Sholat Jumat 12 Juni 2026 di 38 Wilayah Jawa Timur
Pertamina Dukung Konservasi Lebah di P4S Lembah Suhita
Piala Dunia 2026: Meksiko vs Afrika Selatan Stadion Azteca
