OJK Tegur PT Indosaku Digital, Denda Rp875 Juta, Peringatan

Nurul H. · 2 min baca · 26 hari lalu · 61 dibaca
Bisik.id
OJK Tegur PT Indosaku Digital, Denda Rp875 Juta, Peringatan

Gambar atau konten salah?

OJK menegakkan sanksi terhadap PT Indosaku Digital Teknologi setelah sebuah panggilan palsu oleh debt collector menargetkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang. Panggilan tersebut menekan peminjam yang belum melunasi hutang.

Menurut Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, sanksi ini merupakan hasil pemeriksaan mendalam. Ia menegaskan bahwa ketidakpatuhan ditemukan dalam pengelolaan dan pengawasan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus dalam keterangan tertulis, 08 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan memunculkan tiga sanksi utama: denda sebesar Rp 875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, dan perintah untuk menyusun serta melaksanakan rencana perbaikan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga.

"Rencana tindak yang diperintahkan OJK wajib mencakup paling sedikit perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Agus. Indosaku diminta melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, mencakup standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, sanksi, serta kontrol kualitas operasional, etika, dan perilaku penagihan. Pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi bagian penting.

"Penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara. Setiap penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Agus.

OJK menuntut komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu. Pemantauan akan dilakukan secara ketat terhadap implementasi rencana tersebut. Agus menegaskan, "Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan dalam proses penagihan. Penggunaan pihak ketiga tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab. OJK menegaskan bahwa setiap penyelenggara harus memastikan bahwa pihak ketiga mematuhi standar profesionalisme dan etika, serta mengikuti peraturan yang berlaku. Dengan sanksi yang diberlakukan, diharapkan perusahaan-perusahaan serupa akan meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat kebijakan penagihan guna menghindari pelanggaran serupa di masa depan.

OJKPT Indosaku Digital Teknologipanggilan palsudebt collectorpenagihan pihak ketigasanksipengawasan internal

Komentar

Memuat komentar...