OJK Tutup Lima Entitas Penipuan Investasi 2026, Waspada Skema

Maya K. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 119 dibaca
Bisik.id
OJK Tutup Lima Entitas Penipuan Investasi 2026, Waspada Skema

Gambar atau konten salah?

Pada akhir tahun 2026, modus penipuan dan investasi ilegal semakin beragam. Pelaku mulai memanfaatkan aktivitas sehari‑hari, seperti menebak gambar atau menonton drama China, untuk menarik korban.

Pada Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal. Entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.

OJK mengingatkan masyarakat lewat unggahan di akun Instagram @ojkindonesia pada Rabu 27 Mei 2026. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, kata OJK.

CANTVR menyamar sebagai platform investasi saham. Mereka menjanjikan benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan. Selain itu, CANTVR menuntut anggota membayar dana untuk alokasi saham IPO fiktif.

Appeninc menipu lewat tugas menebak gambar. VID menarik korban dengan imbalan uang hanya untuk menonton iklan dan menawar pembiayaan proyek fiktif.

YUDIA memancing korban dengan tugas menonton drama China. Mereka juga menawarkan skema pembelian hak cipta film drama China.

Sensenowai menggunakan copy trading kripto lewat aplikasi Wapex. Sebagian besar entitas ini mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan merekrut anggota baru (Member Get Member) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan, tambah OJK.

Investigasi menunjukkan bahwa kelima entitas tidak memiliki izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dan memblokir akses aplikasi/URL terkait. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan, terang OJK.

Kegiatan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan. Penipuan kini menyesuaikan diri dengan tren digital, membuat korban lebih mudah tertipu. Penegakan hukum harus terus menindak tegas entitas yang tidak terdaftar.

OJKPenipuan Investasi IlegalSatgas PASTICANTVRAppenincVIDYUDIASensenowai

Komentar

Memuat komentar...