OKI Dapat Dewan Pengupahan Baru, Menetapkan UMK Khusus
Gambar atau konten salah?
Jumlah daerah di Sumatera Selatan yang memiliki dewan pengupahan telah bertambah menjadi sembilan. Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini masuk daftar tersebut, sementara sebelumnya hanya ada delapan wilayah.
Delapan daerah yang sudah memiliki dewan pengupahan adalah:
- Muratara
- Lahat
- Palembang
- Banyuasin
- Musi Banyuasin
- Musi Rawas
- Ogan Komering Ulu Timur
- Muara Enim
Cecep Wahyudin, anggota Dewan Pengupahan Sumsel, menjelaskan bahwa pembentukan dewan di OKI masih dalam proses. “Pembentukan dewan pengupahan di OKI saat ini masih dalam tahap proses dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.”
Ia menambahkan bahwa pada 30 April 2026, Bupati OKI menyetujui pembentukan dewan pengupahan. “Insyaallah dalam waktu satu bulan ke depan akan di SK-kan dan dikukuhkan. Ini menjadi kado istimewa di May Day 2026 untuk kawan-kawan buruh dan pekerja di OKI,” ujarnya, Senin, 4 Mei 2026.
Dengan adanya dewan pengupahan, OKI tidak lagi mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pekerja di wilayah ini akan menggunakan nilai upah minimum kabupaten (UMK) yang ditetapkan melalui dewan tersebut.
Cecep menegaskan bahwa “Pekerja di OKI mulai tahun depan tidak lagi menggunakan acuan UMP. Nilai UMK ini pastinya akan lebih besar dari penetapan UMP.”
Keberadaan dewan pengupahan di tingkat kabupaten diharapkan dapat menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi lokal dan kebutuhan hidup layak masyarakat setempat. Hal ini dapat menghasilkan penetapan upah yang lebih realistis, memperhitungkan inflasi daerah, dan menyesuaikan dengan standar biaya hidup.
“Dewan pengupahan juga menjadi wadah bagi perwakilan pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dalam proses penentuan upah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlindungan yang lebih baik bagi pekerja melalui keterlibatan pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam satu forum resmi. “Hal ini membuat kebijakan pengupahan menjadi lebih transparan, adil, serta dapat meminimalkan potensi konflik antara pekerja dan perusahaan,” sambungnya.
Cecep berharap bahwa dengan bertambahnya jumlah daerah yang memiliki dewan pengupahan, kesejahteraan pekerja di Sumatera Selatan dapat terus meningkat. Kebijakan upah yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan diharapkan memberikan dampak positif bagi semua pihak.
Perubahan ini menandai langkah penting dalam upaya meningkatkan standar upah di tingkat kabupaten, menyesuaikan dengan realitas ekonomi lokal, dan memperkuat mekanisme partisipatif antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Muharram 2025: Sepuluh Amalan Penting Memulai Tahun Baru Islam
270 Personel Dishub & Polrestabes Lindungi CFD Palembang
Lebih dari 40 Tema Tahun Baru Islam 2026 untuk Semua Usia
Polres Bangka Barat Tanam 100 Pohon Buah di Lahan Tambang
Polres Muara Enim Bantu Warga Bersih Pura Hari Bhayangkara
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
