Operasi 2026: 14 Hari Penegakan Lalu Lintas Non-ETLE

Sinta R. · 3 min baca · 1 jam lalu · 25 dibaca
Bisik.id
Operasi 2026: 14 Hari Penegakan Lalu Lintas Non-ETLE

Gambar atau konten salah?

Operasi Patuh 2026 akan dimulai pada 08 Juni 2026 dan berlangsung selama 14 hari di seluruh Indonesia. Korlantas Polri merencanakan operasi ini dari 08 hingga 14 Juni 2026 secara serentak di semua wilayah. Porsi tilang manual diperkirakan akan meningkat menjadi 30 persen.

Irjen Pol Agus Suryonugroho, kepala Korlantas Polri, mengungkap bahwa penegakan hukum non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE. “Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap, penegakkan hukum non-ETLE itu difokuskan pada pelanggaran yang belum bisa terdeteksi perangkat ETLE.”

Operasi ini menargetkan pelanggaran yang belum terdeteksi ETLE, termasuk kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, serta pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan. Prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan data pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Di wilayah Polda Metro Jaya, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi incaran. Berikut rincian pelanggarannya:

  • Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
  • Berkendara Melawan Arus
  • Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm
  • Motor Boncengan Lebih dari 15
  • Penggunaan HP Saat Berkendara
  • Pengemudi Melanggar Marka Jalan
  • Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
  • Melanggar Batas Kecepatan
  • Pengendara di Bawah Umur
  • Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras

Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda, sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut besar denda untuk masing-masing pelanggaran:

Kendaraan Tanpa Pelat Nomor
Menurut Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pasal 288 Ayat 1 juga memuat sanksi serupa.

Berkendara Melawan Arus
Melanggar rambu lalu lintas diatur oleh Pasal 287 dengan sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengendara Motor Tak Menggunakan Helm
Diatur dalam Pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai sepeda motor tanpa helm standar nasional dapat dipidana penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Motor Boncengan Lebih dari 1
Berboncengan lebih dari satu orang melanggar Pasal 292 dan dikenakan penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Penggunaan HP Saat Berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel dianggap melanggar Pasal 283. Sanksinya penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pengemudi Melanggar Marka Jalan
Diatur dalam Pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus memakai safety belt. Jika tidak, Pasal 289 memuat sanksi penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Melanggar Batas Kecepatan
Jika pengendara ngebut melebihi batas, dianggap melanggar Pasal 287 ayat (5) dengan sanksi penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Berkendara di Bawah Umur
Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat Pasal 281. Sanksinya penjara maksimal empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Berkendara dalam Pengaruh Minuman Keras
Melanggar Pasal 283 dengan sanksi penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Operasi Patuh 2026 menekankan pentingnya penegakan hukum yang komprehensif. Dengan menargetkan pelanggaran non-ETLE, Korlantas Polri berusaha menutup celah yang masih ada di wilayah tanpa perangkat ETLE. Selain itu, peningkatan porsi tilang manual menjadi 30 persen menunjukkan komitmen petugas di lapangan untuk menegakkan aturan secara langsung.

Operasi ini juga menyoroti peran penting pelat nomor, helm, sabuk pengaman, dan batas kecepatan dalam menjaga keselamatan di jalan. Setiap pelanggaran, meski terlihat kecil, dapat menimbulkan risiko kecelakaan. Dengan denda yang jelas dan sanksi pidana, diharapkan para pengendara lebih memperhatikan peraturan lalu lintas.

Operasi Patuh 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan melibatkan petugas di lapangan, diharapkan pelanggaran dapat ditangkap secara real-time, sehingga keselamatan di jalan dapat terjaga.

Operasi Patuh 2026Korlantas PolriETLETilang manualPelanggaran non-ETLEPelat nomorHelm

Komentar

Memuat komentar...