Operasi Patuh 2026: Korlantas Polri Tegakkan 13 Pelanggaran
Gambar atau konten salah?
Operasi Patuh 2026 mulai berkuasa di seluruh Indonesia hari ini. Operasi ini ditujukan untuk menegakkan peraturan lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di jalan raya. Korlantas Polri mengumumkan bahwa selama 14 hari ke depan akan dilakukan penegakan hukum di semua wilayah hukum, termasuk Polda Metro Jaya.
Di wilayah Polda Metro Jaya, Korlantas Polri menargetkan 13 pelanggaran utama. Berikut ini rincian pelanggaran yang akan diincar dan besarnya denda yang dikenakan.
- Pengendara kendaraan bermotor menggunakan HP saat berkendara
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
- Pengendara kendaraan bermotor roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus
- Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan
- Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB
- Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar marka atau rambu lalu lintas
- Pengemudi kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah
- Kendaraan yang menerobos jalur busway
- Kendaraan parkir tidak pada tempatnya
- Kendaraan menggunakan knalpot brong
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara
Berikut penjelasan detail beserta denda untuk setiap pelanggaran di atas.
Kendaraan tanpa pelat nomor
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Pasal 288 Ayat 1 juga mengatur bahwa tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara melawan arus
Melawan arus berarti melanggar rambu lalu lintas. Hal itu melanggar Pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara motor tak menggunakan helm
Diatur dalam Pasal 291 ayat 1, setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Motor boncengan lebih dari satu orang
Berboncengan lebih dari satu orang tentu melebihi kapasitas motor. Maka pengendara akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi yang melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Penggunaan HP saat berkendara
Berkendara sambil bermain ponsel juga dianggap melanggar Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini ancaman sanksinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.”
Pengemudi melanggar marka jalan
Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara mobil maupun penumpangnya harus menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan. Jika tidak mengenakan safety belt, sesuai Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Melanggar batas kecepatan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 juga mengatur soal batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar Pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berkendara di bawah umur
Pengendara di bawah umur pastinya tidak memiliki SIM. Pengendara yang tidak memiliki SIM terjerat Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut ancaman sanksinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.”
Menerobos Lampu Merah
Menerobos lampu merah jelas pelanggaran lalu lintas. Pelanggar bakal dikenai sanksi yang berlaku pada Pasal 287 ayat 1. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Menerobos Jalur Busway
Jalur busway diperuntukkan bagi bus TransJakarta. Namun seringkali banyak pengendara menerobos jalur tersebut dan berarti ini pelanggaran lalu lintas. Menerobos jalur busway kamu bakal dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
Kendaraan parkir tak pada tempatnya
Memarkir kendaraan harus di tempat yang sudah disediakan. Jangan asal parkir kendaraan di jalan terlebih bila ada marka dilarang parkir. Kalau melanggar tentu ada sanksinya, dan dikenai denda paling banyak Rp 500.000.
Menggunakan knalpot brong
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas. Sebab, kendaraan dianggap tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong bakal terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 sesuai Pasal 285 ayat 1.
Kendaraan tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara
Kendaraan yang kamu kemudikan di jalan harus sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada STNK. Kalau tidak, itu artinya kamu tak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 2.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” begitu bunyi pasalnya.
Selain denda, pelanggar juga bisa terancam denda Rp 24 juta bila memodifikasi kendaraan dan menyebabkan perubahan tipe sekaligus tak memenuhi kewajiban uji tipe.
Operasi Patuh 2026 ini menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk menegakkan hukum lalu lintas di semua wilayah. Dengan 13 pelanggaran yang menjadi incaran, diharapkan perilaku pengendara menjadi lebih aman dan disiplin. Penegakan hukum ini juga diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BYD Siap Luncurkan Robot Humanoid Berbasis Otomotif
Honda NWF150 2026: Skuter Retro Premium Berteknologi Radar
DKI Jakarta Bebaskan Bunga PKB dan BBNKB Ulang Tahun Kota
EMMO JVX GT: Motor Trail Listrik Dijual Massal Kredit
Renault Duster DCT Generasi Baru: Harga Bersaing, Fitur
Mitsubishi Xforce Tambah Stabilisasi dengan Active Yaw Control
Berita Terbaru
Indonesia Open 2026: Tanpa Gelar, Dua Pemain Kalah
Gempa 7,7 di Mindanao, Tsunami 0,19 m Tercatat di Indonesia
Operasi Patuh Lodaya 2026 Ditunda, Polda Jawa Barat
Susu Tetap Penting Meski Anak Obesitas, Dr. Rini Klarifikasi
Real Madrid Pilih Florentino Perez Kembali, Dapat 65% Suara
Ikan Gabus Raksasa: Predator Air Tawar Berbahaya Indonesia
IHSG turun 4,20% jadi 5.594,76, sektor transportasi tertekan
