Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Gambar atau konten salah?
Operasi Patuh 2026 akan digelar secara serempak di seluruh Indonesia mulai 08 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026. Meskipun penegakan hukum masih mengutamakan sistem ETLE, proporsi tilang manual akan meningkat. Dalam operasi ini, 60 % penindakan akan dilakukan melalui ETLE, 30 % lewat penegakan hukum non‑ETLE, dan 10 % berupa teguran simpatik.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan, penegakan hukum non‑ETLE alias tilang manual itu difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik.
“Pelanggaran yang bakal diincar tilang manual itu antara lain, kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, melawan arus, dan bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.”
Belakangan, pelanggaran tersebut memang marak dilakukan pengendara, khususnya pelat nomor yang ditutup supaya tak terdeteksi ETLE. “Penegakan hukum Non‑ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Kakorlantas menegaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut. Perangkat ETLE diketahui dapat menangkap 12 jenis pelanggaran. Pengendara yang melanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang.
- Pakai pelat nomor palsu
- Melawan arus
- Menerobos lampu merah
- Tidak pakai helm
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Tidak menyalakan lampu pada siang hari bagi sepeda motor
- Pelanggaran ganjil‑genap
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Tidak pakai sabuk keselamatan
- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
- Melanggar batas kecepatan (dry/rgr)
Operasi Patuh 2026 menandai langkah berkelanjutan pemerintah dalam menegakkan peraturan lalu lintas. Dengan kombinasi ETLE dan tilang manual, diharapkan pelanggaran dapat dipantau secara lebih komprehensif di seluruh wilayah Indonesia. Tindakan ini juga menegaskan komitmen aparat untuk menyesuaikan penegakan hukum dengan kondisi lokal, sehingga keselamatan jalan dapat terjaga secara lebih efektif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Berita Terbaru
Pasangan Ganda Indonesia Kalah di Indonesia Open, Siap Dunia
Harga Emas Antam Palembang Turun Rp2,759.000 per Gram
Harga Emas Antam Medan Turun Rp15.000 per Gram di Medan
Sekolah Jember Siapkan Lapangan Sepak Bola Internasional
Kementerian Sosial Buka 5.127 Posisi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 Hoaks, Cek Sumber Resmi
Kementerian Lingkungan Target Turunkan Emisi CO2 15% 2025
Korea Selatan & Panama Menang Uji Coba Piala Dunia 2026
