Operasi Wirawaspada: 39 WNA Diperiksa, 21 Dideportasi

Bayu K. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 82 dibaca
Bisik.id
Operasi Wirawaspada: 39 WNA Diperiksa, 21 Dideportasi

Gambar atau konten salah?

Operasi Wirawaspada dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung di wilayah Kabupaten Subang pada 08 May 2026. Operasi ini bertujuan menindak warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Operasi ini didasarkan pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03.06-228 tanggal 06 April 2026 yang mengatur Pengawasan Orang Asing Secara Serentak di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2026. Penegakan dilakukan secara profesional dan tegas, menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap peraturan perundang-undangan.

Operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi penting karena harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri pada Jumat, 08 May 2026.

Penindakan ini menyasar berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga keberadaan investor fiktif yang merugikan iklim investasi,” tambahnya, menegaskan bahwa operasi tidak hanya dilakukan di Bandung, melainkan serentak di seluruh Indonesia.

Hasil pemeriksaan dari Operasi Wirawaspada ini, kami mendapati 18 orang asing yang kami berikan Surat Peringatan dan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinannya agar keberadaan dan kegiatan orang asing tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mendapati 21 orang asing yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” jelas Novyandri.

Terhadap ke 21 orang tersebut kemudian telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” lanjutnya.

Novyandri mengungkapkan statistik hasil penegakan: dari 18 orang asing yang diberi surat peringatan, 17 berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok dan 1 Vietnam. Sedangkan dari 21 orang yang dikenakan deportasi, 20 berasal dari Republik Rakyat Tiongkok dan 1 Vietnam.

Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Operasi Wirawaspada menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum keimigrasian, menyoroti pentingnya kepatuhan WNA dan dampak positif dari penegakan hukum yang konsisten.

Operasi WirawaspadaKantor Imigrasi Kelas I TPI BandungWNApenyalahgunaan izin tinggaldeportasiinvestor fiktifpenegakan hukum

Komentar

Memuat komentar...