OSN 2026 Buka Layanan Pengaduan Kecurangan Online Diri
Gambar atau konten salah?
OSN 2026 membuka layanan pengaduan kecurangan yang dapat diakses oleh siapa saja. Pada 04 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengumumkan kanal pelaporan ini dalam taklimat media di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
“Kita juga menggunakan ULT Kemendikdasmen dan setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan bukti yang valid,” ujarnya. Menurutnya, pelaporan dapat dilakukan 2x24 jam setelah ujian selesai. “Jadi yang melaporkan kami jaga Bapak‑Ibu namanya untuk tidak di‑disclose supaya lebih menjamin keamanan Bapak‑Ibu, teman‑teman, adik‑adik semua yang melaporkan,” tambahnya.
Pelapor dapat mengakses portal resmi di https://www.lapor.go.id. Untuk informasi lebih lanjut, Pusat Informasi OSN tersedia di https://www.pusatinformasi.ult.kemendikdasmen.go.id. Layanan langsung dengan narahubung dapat dihubungi melalui nomor +62881023420191, +6287781645910, dan +6285156467239. Untuk pertanyaan prestasi, hubungi +6285282777740.
Jenis-jenis Pelanggaran OSN 2026
- Administrasi: tidak ada Pakta Integritas, SK Pengawasan Silang, dan identitas peserta.
- Pengawasan: tidak menjalankan tugas pengawas.
- Tata tertib peserta: mencontek, menggunakan AI, berbicara saat ujian.
- Siaran Langsung: tidak mengunggah tautan siaran langsung pada kanal yang telah ditentukan.
- Pengunggahan Rekaman: tidak mengunggah video rekaman bagi daerah 3T dengan keterbatasan internet dan melakukan tes semi daring.
Sanksi Peserta
- Pelanggaran Ringan: teguran lisan, teguran tertulis yang dicatat dalam berita acara pelaksanaan, peringatan dari pengawas atau panitia.
- Pelanggaran Sedang: peringatan tertulis dan pencatatan dalam berita acara, pengurangan hak mengikuti kompetisi sesuai ketentuan panitia, pembatalan hasil pada sesi atau bidang yang sedang diikuti.
Sanksi Satuan Pendidikan
- Pelanggaran Ringan: diberikan teguran langsung dan/atau surat peringatan, pertimbangan untuk diloloskan ke tahap selanjutnya.
- Pelanggaran Sedang: diberikan teguran dan surat peringatan dimasukkan dalam daftar catatan negatif.
- Pelanggaran Berat: tidak dapat mengirimkan peserta OSN atau berpartisipasi pada tahun berikutnya.
Sanksi Pengawas
- Pelanggaran Ringan: teguran lisan apabila pelanggaran bersifat dan tidak berdampak langsung pada pelaksanaan ujian.
- Pelanggaran Sedang: teguran tertulis apabila pengawas tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan atau mengulangi pelanggaran.
- Pelanggaran Berat: pemberhentian dari tugas pengawasan apabila pelanggaran berdampak terhadap integritas dan kualitas pelaksanaan OSN, tidak dilibatkan kembali dalam kegiatan OSN atau ajang talenta lainnya pada periode berikutnya, pelaporan kepada instansi atau lembaga asal apabila pelanggaran dianggap serius dan memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan sistem pengaduan ini, panitia OSN 2026 menegaskan komitmen terhadap integritas kompetisi. Pelapor dapat melaporkan kecurangan secara anonim dan mendapatkan perlindungan identitas, sementara pelanggaran akan ditindak sesuai tingkat keparahan. Hal ini diharapkan dapat menjaga keadilan dan kualitas acara yang diadakan setiap tahun.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kelas CV Praktis 17 Juni: Bikin CV Mampu Panggil Interview
OSN 2026: Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Kecurangan Peserta
SPMB Jawa Tengah 2026: Jadwal Pendaftaran dan Dokumen
Debat Tutup Program Studi: Wisnu vs Menteri Yuliarto
DKI Alokasikan Rp253,6 Miliar untuk 103 Sekolah Swasta
Ekshibisi AI Kembali Jadi Cabang OSN 2026, Siap Menguji Siswa
Berita Terbaru
1.198 Jemaah Malang Kembali Dari Haji 2026, Tertib, Efisien
Verdonk Tiba Terlambat, Herdman Pastikan Main di Garuda
Kementerian Energi Tinjau Penundaan Batu Bara China PT DSI
Muharram: Bulan Mulia, Pahala Ganda bagi Semua Muslim
PENS Dorong Perguruan Tinggi Jadi Solver Masalah Sosial
Marselino Absen, Timnas Siap Hadapi Oman 04 Juni Di SUGBK
Konate Lenyap, Liverpool Siap Terima Pengunduran Pada Awal Juni
PB ESI Pilih 7 Atlet DOTA 2 ke Esports Nations Cup 2026
GPOS Lite: Digitalisasi Apotek dengan Dukungan Lapangan
