OSN 2026: Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Kecurangan Peserta

Wahyu T. · 2 min baca · 3 jam lalu · 12 dibaca
Bisik.id
OSN 2026: Sanksi Tegas bagi Pelanggaran Kecurangan Peserta

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengumumkan bahwa akan diberlakukan sanksi tegas bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan dalam Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pihak kementerian telah menyiapkan sanksi yang lebih tegas. Pelanggaran berat dapat dijatuhi diskualifikasi, dan sekolah yang terbukti curang akan diblacklist dari OSN ke depannya.

“Jadi pelanggaran berat dapat berakibat pada diskualifikasi peserta. Saya yang tidak ingin yang pesertanya didiskualifikasi. Pencabutan status kepesertaan, nggak boleh lagi ikut. Bahkan bisa sampai ke larangan ke satuan pendidikan untuk mengirimkan peserta OSN di tahun berikutnya,” ujar Suharti dalam taklimat media di Gedung A Kemendikdasmen, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Aturan pelaksanaan OSN diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 yang menetapkan Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid. “Jadi kami ingin bahwa itu komitmen untuk dicegah bersama dari kami dan juga dari pemerintah daerah dan juga satuan pendidikan,” tambah Suharti.

Pelaksanaan OSN 2026 dimulai pekan depan. Pada 8 Juni akan dilaksanakan tingkat SD/MI/Sederajat dengan tiga cabang mata pelajaran: IPA, Matematika, dan IPS. 11 Juni menandai kompetisi tingkat SMP/MTs/Sederajat dengan cabang yang sama. Sedangkan tingkat SMA/MA/SMK/sederajat digelar pada 18-19 Juni dengan sembilan cabang: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian, dan Geografi.

Jenis-jenis pelanggaran OSN 2026

  • Administrasi: tidak ada Pakta Integritas, SK Pengawasan Silang, dan identitas peserta.
  • Pengawasan: tidak menjalankan tugas pengawas.
  • Tata tertib peserta: mencontek, menggunakan AI, berbicara saat ujian.
  • Siaran Langsung: tidak mengunggah tautan siaran langsung pada kanal yang telah ditentukan.
  • Pengunggahan Rekaman: tidak mengunggah video rekaman bagi daerah 3T dengan keterbatasan internet dan melakukan tes semi daring.

Macam-macam sanksi OSN 2026

Sanksi Peserta

  • Pelanggaran Ringan: teguran lisan, teguran tertulis, dan peringatan dari pengawas atau panitia.
  • Pelanggaran Sedang: peringatan tertulis, pengurangan hak mengikuti kompetisi, dan pembatalan hasil pada sesi atau bidang yang sedang diikuti.
  • Pelanggaran Berat: diskualifikasi dan pencabutan status kepesertaan.

Sanksi Satuan Pendidikan

  • Pelanggaran Ringan: teguran langsung dan/atau surat peringatan, serta pertimbangan untuk diloloskan ke tahap selanjutnya.
  • Pelanggaran Sedang: teguran dan surat peringatan dimasukkan dalam daftar catatan negatif.
  • Pelanggaran Berat: tidak dapat mengirimkan peserta OSN atau berpartisipasi pada tahun berikutnya.

Sanksi Pengawas

  • Pelanggaran Ringan: teguran lisan bila pelanggaran bersifat tidak berdampak langsung pada pelaksanaan ujian.
  • Pelanggaran Sedang: teguran tertulis bila pengawas tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan atau mengulangi pelanggaran.
  • Pelanggaran Berat: pemberhentian dari tugas pengawasan, tidak dilibatkan kembali dalam kegiatan OSN atau ajang talenta lainnya pada periode berikutnya, dan pelaporan kepada instansi atau lembaga asal bila pelanggaran dianggap serius.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan kualitas kompetisi. Sanksi yang ditetapkan mencerminkan upaya serius dalam mencegah kecurangan dan memastikan bahwa peserta serta satuan pendidikan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahOlimpiade Sains Nasional 2026Sanksi diskualifikasiBlacklisting satuan pendidikanKecurangan pesertaPeraturan Menteri 2025Integritas ujian

Komentar

Memuat komentar...