PA Bandung Tolak Klaim Teddy, Bintang Tidak Jadi Ahli Waris

Ani R. · 3 min baca · 28 hari lalu · 41 dibaca
Bisik.id
PA Bandung Tolak Klaim Teddy, Bintang Tidak Jadi Ahli Waris

Gambar atau konten salah?

Teddy Pardiyana mengajukan permohonan agar putrinya, Bintang, diakui sebagai ahli waris almarhumah Lina Jubaedah di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Pada 01 Desember 2025, Teddy meminta penetapan tujuh orang sebagai ahli waris. Hasilnya, PA Bandung menolak permohonan tersebut, menutup perseteruan antara Teddy dan keluarga Sule.

Sejarahnya dimulai ketika Sule—mantan suami Lina—menikah dengan Lina sebelum bercerai pada akhir 2018. Bersama Lina, Sule memiliki empat anak: Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna. Setelah perceraian, Lina menikah lagi dengan Teddy pada awal 2019.

Perkawinan kedua menghasilkan satu putri, Bintang. Dengan demikian, keluarga Lina terdiri dari lima anak: empat dari pernikahan pertama dan satu dari pernikahan kedua.

Ketika Lina meninggal pada 2020, Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris pada 01 Desember 2025. Ia meminta agar tujuh orang diakui sebagai ahli waris, termasuk dirinya, keempat anak Sule, ibu Lina, dan Bintang.

Daftar calon ahli waris yang diajukan oleh Teddy adalah: Teddy sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah Sutisna, Utisah (ibu Lina), dan Bintang (anak Teddy).

Setelah 128 hari persidangan, majelis hakim PA Bandung memutuskan menolak permohonan Teddy. Keputusan ini diumumkan secara e-court pada 05 Mei 2026. Selain menolak permohonan, hakim juga mengabulkan eksepsi pihak termohon, yaitu keluarga Sule.

Dalam keputusan tersebut, hakim menyatakan: "Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon," demikian bunyi putusan. Hakim menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Rizky Febian, putra Sule, hadir di sidang tersebut. Ia merasa sedih ketika harta almarhumah Lina dibahas kembali. Pada saat itu, ia menegaskan bahwa urusan Teddy dengan Lina sudah selesai sejak lama.

Rizky mengungkapkan perasaannya: "Sebenarnya kita tuh bukan tidak ingin mempermasalahkan atau mungkin terkesan anteng-anteng saja, enggak. Tapi kita juga kan patut mempertanyakan kalau memang mau berbagi warisan dan yang lainnya tuh kita juga harus tahu aset-asetnya tuh mana saja, dari mana aja, di mana aja, mana yang punya saya, mana yang memang udah dijadikan hak waris kepada adik-adik saya. Itu kan penting ya, bukan semata-mata datang, terus pengen dibagi semuanya. Itu juga kan enggak baik," kata Iki hari ini.

Ia menambahkan: "Jujur sebenarnya saya kalau ngebahas tentang kayak gini tuh sedih, ya. Karena Almarhumah sudah pergi sudah lama. Jadi kayak harus punya waktu banyak untuk aku bisa nerima semuanya kan," ucapnya.

Dalam mediasi, Iki menanyakan langkah Teddy. Ia merasa seharusnya Teddy menghubungi keluarga Sule terlebih dahulu, termasuk menjamin kehidupan Bintang sejak Lina meninggal.

Iki berkata: "Saya tadi sempat bilang ke Pak Teddi kenapa enggak ada niatan baik dulu untuk nanya ke saya, nanya kabar ke saya, terus juga ngasih tahu perihal ini mau dibawa ke mana. Kan ini enggak ada. Ini langsung mereka bawa jalur hukum," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya itikad baik: "Makanya saya tadi langsung tekankan ke Pak Teddy, ya kalau misalkan memang maunya lewat jalur hukum, ya sudah saya tinggal ikutin. Padahal dari awal juga saya sudah ada itikad baik. Kalau misalkan memang dia punya itikad baik, mungkin menganggap saya siapanya dari dari ibu saya dulu. Seharusnya ada itikad baik, ternyata enggak ada ya. Ya sudah saya akhirnya ikutin apa yang sudah terjadi sekarang gitu sih," tegasnya.

Iki mengungkapkan keinginannya agar masalah ini segera selesai. Ia menegaskan tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga: "Saya pengin beres lah semuanya, saya juga kan punya anak, saya punya istri. Kalau saya masih suami bertanggung jawab, saya harus menafkahin. Saya mandiri, udah enggak minta sama orang tua, saya nggak minta ke mana-mana. Jadi, kalau saya sampai sekarang tetap ini aja habis dari sini saya harus manggung dan yang lainnya buat membesarkan anak saya dan istri saya," katanya.

Ia menutup dengan harapan: "Ayah juga yang pastinya penginnya semuanya beres, lancar dan dikupas tuntas dengan baik lah. Dalam artian karena masih banyak hak yang harus kita perhitungkan. Kemarin kita diam, tapi ya kalau misalkan nanti hak waris ini sudah beres, tapi nanti akan ada beberapa yang memang saya harus perhitungkan perihal aset aset. Dan untuk Pak Teddy semoga sehat dan bisa cari kerjaan dan cari nafkah," pungkasnya.

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari Teddy atau pengacaranya, Wati Trisnawati. Pihak pengacara belum merespon hingga saat penulisan berita ini.

Keputusan ini menandai akhir perselisihan antara Teddy dan keluarga Sule mengenai hak waris almarhumah Lina. Dengan penolakan permohonan, Bintang tidak diakui sebagai ahli waris, dan ketujuh orang yang diajukan tidak mendapat pengakuan resmi. Persoalan harta warisan tetap menjadi topik yang dipertahankan oleh keluarga Sule, sementara Teddy dan keluarganya harus menyesuaikan diri dengan keputusan pengadilan.

Teddy PardiyanaBintangPengadilan Agama BandungHak warisLina JubaedahSulePenyelesaian sengketa

Komentar

Memuat komentar...