Pajak Badan Boleh Laporkan SPT hingga 31 Mei 2026 Tahun 2026

Iwan D. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Pajak Badan Boleh Laporkan SPT hingga 31 Mei 2026 Tahun 2026

Gambar atau konten salah?

Dinas Pajak Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan. Sebelumnya, deadline jatuh pada 30 April 2026, namun kini akan diubah menjadi 31 Mei 2026.

"Jadi hari ini akan kami rilis peraturan tentang relaksasi pelaporan SPT PPh Badan," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat pada Kamis, 30 April 2026.

Bimo menambahkan bahwa sudah ada sekitar 4.000 permohonan perpanjangan waktu pelaporan dari Wajib Pajak Badan. Selain itu, permintaan juga datang dari masyarakat umum dan asosiasi intermediasi perpajakan.

Meski batas pelaporan diperpanjang, perpanjangan pembayaran pajak masih dalam tahap kajian. DJP sedang menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara jika batas pembayaran PPh Pasal 29 ikut diperpanjang.

“30 April ini kita harus pastikan supaya kita (penerimaan pajak) sesuai dengan target. Nah itu yang nanti akan kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran atau tidak,”

Dengan perpanjangan ini, diharapkan Wajib Pajak Badan dapat menyiapkan dokumen dan perhitungan dengan lebih lengkap. Bimo berharap, "Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian pada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala‑segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan," tambahnya.

Perubahan ini memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menyiapkan SPT PPh Badan secara lebih teliti, sekaligus menunggu keputusan akhir tentang perpanjangan pembayaran. Dengan demikian, DJP berupaya menyeimbangkan kebutuhan administratif dan target penerimaan negara.

Perpanjangan SPT PPh BadanBatas Waktu PelaporanDJPPenerimaan NegaraPembayaran PajakWajib Pajak BadanPPh Pasal 29

Komentar

Memuat komentar...