Pajak Digital Tumbuh, DJP Catat Rp 50,51 Triliun Penerimaan

Fitri A. · 3 min baca · 1 bulan lalu · 49 dibaca
Bisik.id
Pajak Digital Tumbuh, DJP Catat Rp 50,51 Triliun Penerimaan

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Angka ini berasal dari beberapa jenis pajak yang dikenakan pada pelaku usaha digital.

“Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Selasa (28 April 2026).

Rincian penerimaan menunjukkan bahwa PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi komponen terbesar dengan Rp 38,76 triliun. Selanjutnya, pajak atas aset kripto menghasilkan Rp 2 triliun, pajak fintech (peer‑to‑peer lending) Rp 4,77 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,98 triliun.

Untuk PPN PMSE, sampai akhir Maret 2026 terdapat 262 perusahaan yang aktif sebagai pemungut. Di antara mereka, dua entitas baru ditunjuk, dua dicabut, dan satu mengalami perubahan data. Entitas yang baru ditunjuk adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited. Perubahan data terjadi pada Vorwerk International & Co. KMG, sehubungan dengan penyesuaian administratif.

Di antara semua pemungut, 231 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, menghasilkan total Rp 38,76 triliun. Penyerahan ini terbagi per tahun: Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 3,09 triliun pada 2026.

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp 2 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 118,31 miliar pada 2026. Komposisi pajak kripto terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN DN sebesar Rp 880,18 miliar.

Pajak fintech menghasilkan Rp 4,77 triliun. Penerimaan per tahun adalah Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 360,38 miliar pada 2026. Komponen pajak fintech meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,76 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,69 triliun.

Pajak SIPP menambah Rp 4,98 triliun pada total penerimaan. Penerimaan per tahun terdiri dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 906,81 miliar pada 2026. Komposisi pajak SIPP mencakup PPh Pasal 22 sebesar Rp 360,05 miliar dan PPN sebesar Rp 4,62 triliun.

“Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi,” imbuhnya.

Angka-angka ini menandai pertumbuhan basis pajak digital yang signifikan. Penerimaan dari sektor digital tidak hanya menunjukkan peningkatan kepatuhan, tetapi juga memperlihatkan diversifikasi sumber pajak melalui berbagai jenis transaksi, mulai dari perdagangan elektronik hingga aset kripto dan layanan fintech. Dengan jumlah pemungut yang terus bertambah dan penyesuaian administratif yang dilakukan, DJP berusaha menjaga keadilan dan transparansi dalam sistem perpajakan digital. Peningkatan pengawasan dan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat memperkuat mekanisme pengumpulan pajak, sehingga kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara semakin stabil dan berkelanjutan.

Pajak digitalPPN PMSEPajak kriptoPajak fintechSIPPDirektorat Jenderal Pajakbasis pemajakan digital

Komentar

Memuat komentar...