Pajak Fortuner 2.4 L 2026 Melebihi Rp 9,5 Juta Jual Terbaru

Mira T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 93 dibaca
Bisik.id
Pajak Fortuner 2.4 L 2026 Melebihi Rp 9,5 Juta Jual Terbaru

Gambar atau konten salah?

Harga pajak tahunan Toyota Fortuner 2.4 L varian termurah sudah melampaui Rp 9,5 juta. Hal ini terjadi pada model yang diluncurkan tahun 2026, sedangkan pada tahun 2025 pajak tertinggi belum mencapai angka tersebut.

Pajak kendaraan di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Semakin tinggi NJKB, maka pajak tahunan juga naik. Untuk Fortuner 2.4 L tahun 2026, NJKB sudah lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Di laman Samsat Jakarta, NJKB Fortuner 2.4 L tahun ini tercatat Rp 448 juta untuk varian manual dan Rp 463 juta untuk varian otomatis. Sebagai perbandingan, NJKB model yang sama pada tahun 2025 hanya Rp 427 juta (manual) dan Rp 441 juta (otomatis). Kenaikan NJKB menjadi dasar kenaikan pajak.

Pajak Fortuner 2.4 G M/TNJKB
NJKB: Rp 448 juta
DP PKB: NJKB × 1,05 = Rp 470,4 juta
PKB: DP PKB × 2 % = Rp 9,408 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 9,408 juta + Rp 143 ribu = Rp 9,551 juta

Pajak Fortuner 2.4 G A/TNJKB
NJKB: Rp 463 juta
DP PKB: NJKB × 1,05 = Rp 486,15 juta
PKB: DP PKB × 2 % = Rp 9,723 juta
Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 9,723 juta + Rp 143 ribu = Rp 9,866 juta

Tarif PKB yang digunakan adalah tarif 2 % di Jakarta untuk kendaraan kepemilikan pertama. Jika Fortuner 2.4 L terdaftar di wilayah lain, tarif dapat berbeda.

Fortuner 2.4 L merupakan varian termurah di keluarga SUV 7‑seater Toyota. Harga jualnya Rp 583,7 juta untuk versi manual dan Rp 601,8 juta untuk versi otomatis.

Mesin 2GD FTV pada Fortuner 2.4 L menghasilkan tenaga 149,6 PS pada 3.400 rpm dan torsi maksimum 40,8 kgm pada rentang 1.600‑2.000 rpm. Transmisi tersedia dalam pilihan manual 6 percepatan dan otomatis 6 percepatan (dry/din).

Dengan kenaikan NJKB, pajak tahunan Fortuner 2.4 L tahun 2026 mencapai lebih dari Rp 9,5 juta, menambah beban biaya bagi pemilik kendaraan baru. Harga jual dan spesifikasi tetap kompetitif, namun biaya operasional meningkat seiring regulasi pajak yang terus berubah.

Toyota Fortuner 2.4 LNJKBpajak tahunanSamsat JakartaTarif PKB 2%SUV 7-seaterRegulasi pajak

Komentar

Memuat komentar...