Pajak Fortuner 2.8L di Jakarta Melewati Rp 10 Jutaan

Sinta R. · 2 min baca · 28 hari lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Pajak Fortuner 2.8L di Jakarta Melewati Rp 10 Jutaan

Gambar atau konten salah?

Fortuner 2.8L, mesin paling besar dalam keluarga SUV Toyota, menjadi tipe tertinggi. Karena harganya paling mahal, pajak tahunan pun paling tinggi. Contohnya, tipe 2.4L masih berada di sekitar Rp 9 jutaan, sementara varian 2.8L terendahnya sudah melebihi Rp 10 jutaan jika terdaftar di Jakarta sebagai kepemilikan pertama.

Berikut rincian pajak untuk setiap varian Fortuner 2.8L yang terdaftar tahun 2025 dan diatur dalam Permendagri 2026. Semua perhitungan memakai tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) Jakarta sebesar 2% dan tambahan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.

  • Fortuner 2.8L VRZ 4x2 A/T NJKB: Rp 492,66 juta DP PKB: Rp 517,923 juta PKB: Rp 10.358.460 (2% dari DP PKB) Pajak tahunan: Rp 10.501.460 (PKB + SWDKLLJ)
  • Fortuner 2.8L VRZ TSS 4x2 A/T NJKB: Rp 499,905 juta DP PKB: Rp 524,900.250 PKB: Rp 10.498.005 Pajak tahunan: Rp 10.641.005
  • Fortuner 2.8L VRZ 4x4 A/T NJKB: Rp 633,42 juta DP PKB: Rp 665,091 juta PKB: Rp 12.668.400 Pajak tahunan: Rp 12.811.400
  • Fortuner 2.8 4x4 GR-S NJKB: Rp 645,84 juta DP PKB: Rp 678,132 juta PKB: Rp 12.916.800 Pajak tahunan: Rp 13.059.800

Perlu diingat bahwa pajak tahunan Fortuner 2.8L dapat berubah jika kendaraan terdaftar di luar Jakarta atau bukan sebagai kepemilikan pertama. Angka-angka di atas didasarkan pada data model yang terdaftar tahun 2025 dan tercatat dalam Permendagri 2026. Dari lampiran Permendagri, diketahui ada sembilan kode Fortuner 2.8L yang terdaftar tahun ini, dibandingkan empat kode pada tahun lalu, menandakan kemungkinan hadirnya model baru.

Belum lama ini, generasi terbaru Fortuner terlihat dalam rekaman uji jalan di Thailand. Menurut informasi yang beredar, model ini akan diluncurkan pada pertengahan tahun ini. Dengan demikian, konsumen di Jakarta dapat menantikan variasi baru yang mungkin membawa tarif pajak yang berbeda.

Secara keseluruhan, Fortuner 2.8L tetap menjadi pilihan bagi yang mencari SUV dengan kapasitas mesin tinggi. Namun, biaya kepemilikan, termasuk pajak tahunan, harus dipertimbangkan sejak awal. Pajak yang mulai di atas Rp 10 jutaan menunjukkan bahwa kendaraan ini memang berada di segmen premium, dan perubahan kode model serta rencana peluncuran baru menambah dinamika pasar SUV di Indonesia.

Fortuner 2.8LToyota SUVPajak tahunanJakartaPKBSWDKLLJPermendagri 2026

Komentar

Memuat komentar...