Pajak Kendaraan Bayar 2026 Tanpa KTP, Balik Nama 2027

Ratna D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Pajak Kendaraan Bayar 2026 Tanpa KTP, Balik Nama 2027

Gambar atau konten salah?

Brigjen Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengumumkan bahwa warga dapat membayar pajak kendaraan—yang mencakup perpanjangan STNK—tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli. Kebijakan ini bersifat sementara, dengan arahan agar semua kendaraan di balik nama paling lambat 2027.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” ungkap Wibowo. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, namun hanya untuk satu tahun saja.

Inisiasi kebijakan ini bermula dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Tujuannya adalah mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Sejak 6 April 2026, pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan tanpa membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa warga yang membayar pajak hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kartu tanda penduduk (KTP) pihak yang menguasai kendaraan. Kemudahan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi maupun perusahaan. “Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak,” tulis Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis pada Senin (13 April 2026).

Wibowo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil meski undang-undang sudah mengatur registrasi kendaraan. Ia menyebutkan UU yang mensyaratkan kendaraan harus terdaftar, baik saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, maupun perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan. Registrasi bertujuan pengawasan kendaraan bermotor dan peningkatan kepatuhan pajak.

Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan. “Selanjutnya di Perpol Nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” jelas Wibowo.

Walau demikian, polisi tetap memberikan layanan bagi warga yang ingin membayar pajak meski kendaraan tidak lagi atas nama mereka. Namun, mereka diarahkan untuk segera melakukan balik nama. “Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo.

Pengurangan kewajiban ini diberlakukan dengan syarat administratif tertentu. Salah satunya adalah pengisian formulir pernyataan kepemilikan dan komitmen untuk melakukan balik nama di tahun berikutnya. “Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027,” tambahnya.

Jika warga tidak sanggup melakukan balik nama di tahun ini—misalnya karena faktor biaya—mereka tetap dapat memanfaatkan layanan BBNB II gratis dan diberi kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau 2027.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan cepat, sekaligus menegakkan kepatuhan pajak melalui mekanisme balik nama yang terstruktur.

Brigjen WibowoPajak KendaraanSTNKBalik NamaKebijakan SementaraJawa BaratRegistrasi Kendaraan

Komentar

Memuat komentar...