Pajak Orang Pribadi 2025: Batas Akhir dan Denda Rp100.000

Cahyo S. · 2 min baca · 29 hari lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Pajak Orang Pribadi 2025: Batas Akhir dan Denda Rp100.000

Gambar atau konten salah?

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 untuk orang pribadi telah berakhir pada Kamis, 30 April 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bagi wajib pajak orang pribadi yang telat bahkan tidak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Denda yang tidak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.

Mekanisme pertama, para Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengingatkan wajib pajak orang pribadi terkait terlebih dahulu untuk segera melapor melalui surat teguran. Surat teguran ini akan dikirim secara resmi dan memuat tenggat waktu pelaporan.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR nya, kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp 100.000," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (5/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan hingga April 2026 jumlah pelaporan SPT pada sistem Coretax telah mencapai lebih dari 13 juta. Di mana, sekitar 10 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, 1 juta dari non-karyawan, serta 874 ribu dari badan usaha.

Ia mengatakan terjadi peningkatan pelaporan SPT. Jadi cortex ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan sana sini, sudah kita perbaiki dan sekarang sudah cukup baik, depan kita perbaiki terus, tapi dampaknya kependapatan clear, positif sekali," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan, terutama pada aspek antarmuka (interface) dengan masyarakat. Tak lupa ia mengapresiasi kinerja dari Direktorat Jenderal Pajak atas keberhasilan. "Jadi basically sistem cortex ini bagus, karena Anda nggak usah masukin SPT sendiri kan, dia di tempat lain sekaligus dan dikonsolidasi langsung, mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah," ujarnya.

Jadi ini hal yang baik, SPT tahunan berjalan dengan lebih efektif dari tahun lalu dan akan kita perbaiki terus ke depan. Jadi Pak Bimo lumayan Pak Bimo, lo boleh dikasih bonus sedikit lah," tambahnya. (hrp/hns)

Perubahan sistem pelaporan SPT melalui Cortex dan Coretax menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Peningkatan jumlah pelaporan, terutama dari wajib pajak orang pribadi, menandakan bahwa mekanisme pengingat dan sanksi administrasi mulai berfungsi. Sementara itu, perbaikan antarmuka dan konsolidasi data diharapkan dapat memperlancar proses pelaporan bagi wajib pajak di masa mendatang.

SPT TahunanSanksi AdministrasiDenda Rp 100.000CortexCoretaxWajib Pajak Orang PribadiAntarmuka Pengguna

Komentar

Memuat komentar...