Palembang Bebaskan PBB‑P2 Rp 500 Ribu, Mulai 8 Mei 2026

Hari W. · 2 min baca · 22 hari lalu · 73 dibaca
Bisik.id
Palembang Bebaskan PBB‑P2 Rp 500 Ribu, Mulai 8 Mei 2026

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Kota Palembang mengumumkan kebijakan pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) bagi objek pajak dengan nilai ketetapan pokok hingga Rp 500 ribu. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 8 Mei 2026.

“Aturan ini sudah kita lakukan sejak 8 Mei kemarin semoga dengan aturan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Palembang,” kata Ratu Dewa kepada wartawan pada Senin, 11 Mei 2026.

Wali Kota menambahkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang telah menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut pelaksanaan aturan tersebut. “Kita minta Kepala Bapenda Raimon untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan ini agar semua masyarakat Palembang mengetahui hal ini,” ujarnya.

Kepala Bapenda Palembang, Raimon, menjelaskan kriteria pembebasan PBB‑P2. “Pertama, pembebasan berlaku bagi objek pajak dengan nilai ketetapan pokok PBB‑P2 sampai dengan Rp 500 ribu. Kemudian, objek pajak tersebut harus berupa hunian yang digunakan sebagai tempat tinggal wajib pajak,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Selain itu, jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB‑P2, maka pembebasan hanya diberikan untuk satu objek pajak dengan nilai ketetapan pokok tertinggi setiap tahun pajak.”

Raimon menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB‑P2 pada tahun berjalan. “Untuk baru mendaftarkan diri maupun mendaftarkan objek PBB‑P2 pada tahun berjalan tidak berlaku,” tutupnya.

Dengan pembebasan ini, pemerintah kota berharap dapat meringankan beban pajak bagi warga yang memiliki hunian dengan nilai ketetapan rendah. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak di Palembang, karena warga kini lebih mudah memahami dan memenuhi kewajiban pajak mereka.

Pemerintah Kota PalembangPembebasan PBB‑P2Rp 500 ribuWali Kota Ratu DewaBapenda PalembangKepatuhan Wajib PajakHunianSosialisasi

Komentar

Memuat komentar...