Palembang Jurnalis Hadapi Sengketa Pers & Perlindungan Hukum

Mira T. · 2 min baca · 17 hari lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Palembang Jurnalis Hadapi Sengketa Pers & Perlindungan Hukum

Gambar atau konten salah?

Palembang menjadi panggung diskusi penting pada Minggu (17 Mei 2026) ketika Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar acara bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat”. Acara ini menampilkan perwakilan akademisi, lembaga bantuan hukum, dan jurnalis yang membahas mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.

Di antara peserta utama hadir Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita dan Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo. RM Resha A Usman, ketua aliansi, juga turut berbicara, menyoroti pentingnya pemahaman hak dan kewajiban jurnalis di tengah tantangan kerja.

Mona Ervita memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur non litigasi. Menurutnya, setiap perkara pemberitaan harus diawali dengan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Pers. “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa bila hak jawab tidak memuaskan, penyelesaian dilanjutkan ke Dewan Pers melalui mediasi dan penilaian karya jurnalistik yang disengketakan. “Perkara pers tidak bisa disamakan dengan perkara umum karena terdapat mekanisme etik dan penyelesaian khusus melalui Dewan Pers.”

Menjelaskan sifat self‑regulatory dari pekerjaan jurnalistik, Mona menegaskan bahwa pers memiliki peraturan sendiri. “Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” katanya.

Ia juga menyoroti peran pers dalam negara demokrasi, menegaskan fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, dan pengawasan pemerintahan. UU Pers dianggap sebagai aturan khusus (lex specialis) yang melindungi kemerdekaan pers dan mencegah hambatan kontrol sosial media.

Dalam pembahasan tentang keselamatan jurnalis, Mona menyebut ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, dan tekanan terhadap independensi media. Ia menekankan perlunya perlindungan hukum bagi jurnalis agar tetap dapat menjalankan tugas secara profesional.

Di sisi lain, Ipan Widodo berbagi pengalaman LBH Palembang dalam advokasi dan pendampingan hukum. Ia menegaskan bahwa banyak kasus sengketa pers masih diperlakukan sebagai perkara pidana atau perdata biasa, padahal seharusnya melalui Dewan Pers terlebih dahulu. “Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” ujarnya.

Ia mengingatkan tentang gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Sebagai tanggapan, LBH Palembang mengajukan eksepsi kewenangan absolut kepada pengadilan. “Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” jelasnya.

RM Resha A Usman menekankan bahwa diskusi ini bertujuan memperkuat pemahaman jurnalis tentang hak, kewajiban, dan perlindungan profesi. Ia menegaskan bahwa jurnalis harus memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar dapat menghadapi persoalan hukum dengan tepat. “Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” tambahnya.

Diskusi ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers harus melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan. Perlindungan hukum bagi jurnalis, baik melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mediasi, menjadi kunci dalam menjaga integritas dan keberlanjutan profesi jurnalistik di Indonesia.

Dewan PersSengketa PersHak JawabLBH PalembangKeselamatan JurnalisMediasiPengadilan Negeri

Komentar

Memuat komentar...