Palembang Mulai Tegakkan Sanksi Littering 15 Mei 2026

Yuli S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 56 dibaca
Bisik.id
Palembang Mulai Tegakkan Sanksi Littering 15 Mei 2026

Gambar atau konten salah?

Palembang, 15 Mei 2026 akan menjadi hari pertama pemerintah kota menerapkan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sebelum itu, pemerintah sudah mempersiapkan sosialisasi, membuat aturan turunan, dan menyiapkan sarana pendukung di lapangan.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa aturan turunan harus lebih konkret. Ia menuntut adanya Peraturan Wali Kota (Perwali), surat keputusan, pembentukan tim, dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas di lapangan sebelum sanksi diberlakukan.

“Hari ini (Rabu) saya mengajak seluruh dinas, camat, dan OPD terkait untuk memastikan penegakan perda tentang membuang sampah sembarangan benar-benar berjalan. Saya tidak ingin peraturan ini bersifat mandul, harus ada tindakan nyata,” ujarnya, Rabu 15 April 2026.

Ia menambahkan, proses penegakan akan diawali dengan penyusunan regulasi yang detail, termasuk mekanisme sanksi dan denda, serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Palembang serta peran aktif camat dan lurah di wilayah masing-masing.

“Silakan sosialisasi, susun regulasi, tentukan dendanya, mekanismenya, hingga pemasangan CCTV. Saya beri waktu 30 hari untuk menuntaskan semua ini. Mulai 15 Mei 2026, penerapan sanksi akan dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait fasilitas pendukung, Pemkot Palembang memastikan ketersediaan tempat pembuangan sampah (TPS) dan tong sampah di seluruh wilayah. Ratu Dewa meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan pendataan kebutuhan secara menyeluruh di tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Saya ingin dipastikan tong sampah dan TPS tersedia merata. Ketika masyarakat bertanya, semuanya sudah siap. Kita juga akan melibatkan dukungan dari CSR untuk membantu penyediaan fasilitas ini,” ujarnya.

Dengan langkah terpadu mulai dari penegakan hukum, penyediaan fasilitas, hingga inovasi pengolahan sampah menjadi energi, Pemerintah Kota Palembang optimistis dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Terlepas dari tantangan, komitmen ini menandai perubahan nyata dalam kebersihan kota.

Palembangsanksi sampahregulasiCCTVTPSSOPlingkungan bersih

Komentar

Memuat komentar...