Palembang Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Penuhi 37,5 Jam
Gambar atau konten salah?
Palembang – Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 910/SE/BKPSDM-V/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengedepankan percepatan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja birokrasi, sekaligus mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan.
“Transformasi budaya kerja ASN dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi, mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan, menjaga keberlanjutan layanan publik, serta mendukung efisiensi penggunaan sumber daya, setiap hari Jumat ada WFH untuk ASN,” kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa pada Kamis, 02 April 2026.
Walaupun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan memenuhi target kerja sebesar 37,5 jam per minggu. Mereka juga harus mengisi laporan kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dewa memberi kewenangan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah untuk mengatur jadwal kerja WFH dan Work From Office (WFO) sesuai kebutuhan organisasi.
Namun, tidak semua pegawai bisa menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, hingga unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan kebersihan. Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP), tetap berjalan normal dengan sistem WFO.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dewa menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi digital. Kepala perangkat daerah diminta mengoptimalkan penggunaan e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat, bimbingan teknis, seminar, dan kegiatan sejenis juga didorong untuk dilaksanakan secara hybrid atau daring.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan seluruh perangkat listrik di kantor dimatikan sebelum meninggalkan ruangan. Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, AC, lampu, serta memastikan kondisi ruangan dalam keadaan aman, tegas Dewa.
Selama menjalankan WFH, ASN tetap dituntut responsif terhadap arahan pimpinan. Dewa juga menegaskan adanya sanksi bagi pegawai yang melanggar ketentuan. “Mulai dari teguran lisan bagi yang tidak merespons dua kali panggilan, hingga teguran tertulis jika tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan. Pelanggaran berulang akan dikenakan evaluasi kinerja hingga sanksi administratif,” jelasnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya penghematan energi nasional di tengah dinamika global dan sejalan dengan program yang sudah dilakukan RD-PS. RD-PS mengharuskan semua ASN naik transportasi umum setiap tanggal awal bulan, Minggu kedua, hari Selasa untuk menghemat bahan bakar dan menghidupkan transportasi umum. Sebelum ada kebijakan ini dari pusat, kita juga lebih dulu menjalankan kebijakan untuk naik transportasi umum bagi semua ASN setiap tanggal awal bulan Minggu kedua di hari Selasa untuk menghemat bahan bakar dan menghidupkan transportasi umum, tutupnya.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah menegaskan komitmen terhadap birokrasi yang lebih fleksibel, digital, dan ramah lingkungan, sekaligus menjaga layanan publik tetap berfungsi secara optimal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Evaluasi CFD Palembang: PKL Dikonfigurasikan di Zona Khusus
Berita Terbaru
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
