Palembang: WFH Jumat, ASN Tetap Kantor Layanan Publik

Bima J. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 58 dibaca
Bisik.id
Palembang: WFH Jumat, ASN Tetap Kantor Layanan Publik

Gambar atau konten salah?

PalembangPemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku 10 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan instruksi pemerintah untuk menghemat BBM. Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga merespons situasi konflik di Timur Tengah antara AS-Israel dan Iran.

“Iya, mulai berlaku 10 April mendatang. Karena Jumat adalah tanggal merah (Wafat Isa Almasih),” ujar Ismail pada Kamis, 2 April 2026.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Gubernur Sumsel. SE tersebut akan menguraikan sektor atau bidang pekerjaan mana saja yang akan melaksanakan WFH.

“Tapi, penerapan WFH setiap hari Jumat ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja ASN. SE‑nya belum keluar, masih dalam proses penandatanganan,” jelasnya.

Ismail menegaskan bahwa sektor pelayanan publik tidak akan memberlakukan WFH. Pegawai di bidang kesehatan, pajak, perizinan, pendidikan, dan lain‑lain harus hadir di kantor.

“Rumah sakit, PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), UPTB Samsat, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan sektor pendidikan di SMA/SMK diwajibkan hadir di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.

Untuk OPD yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, tetap akan dilakukan penyesuaian. “Jadi tidak semua pegawai WFH, ada yang tetap bekerja dari kantor sesuai kebutuhan layanan,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi penggunaan BBM sekaligus menjaga kelancaran layanan publik. Kebijakan ini mencerminkan upaya daerah untuk menyeimbangkan efisiensi kerja dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.

Work from HomeJumatASNBBMKonflik Timur TengahSumatera SelatanPelayanan Publik

Komentar

Memuat komentar...