Patungan Kurban: Aturan, Syarat, dan Hadits Penetapan
Gambar atau konten salah?
Berikut penjelasan tentang hukum patungan kurban dalam Islam, termasuk syarat hewan kurban dan hadits yang menjadi dasar peraturan ini.
Kurban adalah ibadah yang dilakukan umat Islam saat Idul Adha. Hukum berkurban sendiri merupakan sunah muakkad, berarti sangat dianjurkan karena banyak keistimewaannya. Perintah berkurban tertulis dalam Al-Quran, salah satunya di surah Al-Kautsar ayat 2: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. Artinya: “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Karena nilai ibadahnya besar, banyak orang memilih patungan agar tetap bisa berkurban. Patungan berarti membeli hewan bersama beberapa orang sehingga biaya lebih terjangkau. Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban tetap sah menurut syariat.
Menurut informasi yang diambil dari laman NU Online, patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu. Syariat Islam menetapkan batas maksimal jumlah orang yang dapat berkurban pada satu ekor hewan. Untuk unta dan sapi, maksimal tujuh orang. Sedangkan kambing hanya sah untuk satu orang.
Ketentuan ini bersumber dari hadits berikut:
عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ» (HR Muslim). Dalam terjemahannya, Nabi bersabda: “Kami keluar bersama Rasulullah dalam berziarah haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta.”
Hadits lain yang relevan adalah:
أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة (HR Imam Malik bin Anas). Terjemahannya: “Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, ‘Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)’.”
Para ulama juga menegaskan ketentuan ini. Ibnu Qudamah, dalam kitab Al-Mughni, mencatat bahwa mayoritas ulama membolehkan patungan kurban, dengan syarat hewan yang digunakan adalah sapi atau unta dan jumlahnya tidak lebih dari tujuh orang.
Dengan demikian, patungan kurban diperbolehkan selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Syarat Hewan Kurban
Berikut beberapa syarat hewan kurban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Jenis Hewan: Hanya unta, sapi, dan kambing yang dapat dikurbankan.
- Umur Hewan Kurban: Setiap jenis hewan memiliki batas usia minimal.
- Tidak Cacat: Hewan harus dalam kondisi fisik baik, tanpa cacat.
- Tidak Sakit: Hewan harus sehat, tidak sedang sakit.
- Halal: Hewan harus halal, bukan curian atau rampasan.
Detail umur minimal untuk masing-masing hewan:
- Unta: Minimal 5 tahun atau memasuki 6 tahun.
- Sapi: Minimal 2 tahun atau memasuki 3 tahun.
- Kambing: Minimal 1 tahun atau memasuki 2 tahun.
Menurut buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, hewan kurban tidak boleh cacat. Tidak boleh buta, pincang, memiliki penyakit kulit, atau kurus. Hewan harus lengkap seluruh tubuhnya.
Selain kondisi fisik, hewan kurban juga harus sehat. Tidak dianjurkan membeli hewan yang sedang sakit.
Hewan kurban harus halal. Jika hewan tersebut curian atau rampasan, ibadah tidak sah. Hal ini karena tidak mencerminkan ibadah yang khusyu, tidak dilakukan dengan jujur serta ikhlas.
Dengan memperhatikan semua syarat di atas, umat dapat melaksanakan patungan kurban dengan sah dan bermakna.
Demikian penjelasan mengenai hukum patungan melaksanakan kurban dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Patungan kurban memungkinkan lebih banyak orang berpartisipasi tanpa harus membeli hewan sendiri. Namun, tetap penting mematuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan agar ibadah tetap sah dan penuh khusyu.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Sumsel Hormati Keputusan Presiden Makan Bergizi Gratis
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
