Patungan Sapi Kurban: Batas Maksimal 7 Orang, Hukum di Islam

Dedi S. · 4 min baca · 16 hari lalu · 65 dibaca
Bisik.id
Patungan Sapi Kurban: Batas Maksimal 7 Orang, Hukum di Islam

Gambar atau konten salah?

Hari Raya Iduladha, atau Lebaran Haji, selalu menjadi momen yang dinantikan oleh umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ketakwaan yang dianjurkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Di tengah kenaikan harga hewan ternak, banyak masyarakat memilih patungan untuk membeli sapi kurban agar tetap dapat menjalankan ibadah sesuai kemampuan. Fenomena ini memunculkan kembali diskusi mengenai apakah membeli hewan kurban dengan cara patungan diperbolehkan, dan bagaimana hukumnya dalam syariat Islam.

Syarat Sah Hewan Kurban

Sebelum membahas patungan, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu kategori hewan yang sah untuk dikurbankan. Berdasarkan ketentuan ilmu fikih, hanya hewan dari golongan ternak tertentu, atau disebut Al-An'amy, yang diperbolehkan. Hewan yang masuk dalam daftar sah meliputi unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing. Sebaliknya, unggas seperti ayam, bebek, kelinci, atau hewan di luar kategori ternak tersebut dinyatakan tidak sah untuk dijadikan kurban.

Selain jenis hewan, kriteria fisik dan kondisi kesehatan juga memegang peranan penting. Hewan kurban harus sudah cukup umur (Tsaniyah), yang ditandai dengan tumbuhnya gigi permanen. Hewan tersebut juga wajib bebas dari penyakit berat dan cacat fisik seperti buta, pincang, patah kaki, kurus ekstrem, serta tidak terbiasa memakan najis.

Hukum Patungan Kurban

Dalam praktiknya, patungan untuk membeli sapi kurban banyak dilakukan. Cara ini dinilai mempermudah masyarakat untuk tetap dapat menjalankan ibadah sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Mengenai jumlah peserta patungan, mayoritas ulama telah memberikan batasan yang jelas. Merujuk pada penjelasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan laman resmi NU Online, Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menjelaskan bahwa satu ekor sapi kurban boleh diniatkan untuk maksimal tujuh orang. “Kurban seekor unta atas nama tujuh orang, begitu juga dengan seekor sapi diperbolehkan oleh mayoritas ulama.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni)

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan pendapat serupa: “يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين.” Artinya: “Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.”

Ketika sejumlah orang sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan uang demi membeli hewan kurban, maka status kepemilikan hewan tersebut menjadi milik bersama. Jika patungan dilakukan oleh lima orang, maka kepemilikan masing-masing adalah 1/5 bagian hewan. Jika berpatungan tujuh orang, maka kepemilikan menjadi 1/7 bagian. Aturan yang tidak boleh dilanggar adalah jumlah peserta tidak boleh melebihi batas maksimal tujuh orang untuk satu ekor sapi atau unta. Jika jumlah peserta mencapai delapan orang atau lebih, maka kurban tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan statusnya tidak sah sebagai ibadah kurban.

Hal ini berbeda dengan karakteristik ibadah kurban untuk hewan jenis kambing atau domba. Hewan kurban jenis kambing pada dasarnya hanya bisa diatasnamakan satu orang secara mutlak dan tidak dapat dipergunakan untuk sistem patungan.

Ketentuan mengenai patungan ini bersandar pada hadits sahih riwayat Muslim berikut: عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ اشْتَرَكْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ في الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ فَقَالَ رَجُلٌ لِجَابِرٍ أَيَشْتَرَكُ فِي الْبَدَنَةِ مَا يُشْتَرَكُ فِي الْجَزُورِ قَالَ مَا هِيَ إِلَّا مِنْ الْبُدْنِ وَحَضَرَ جَابِرٌ الْحُدَيْبِيَةَ قَالَ نَحَرْنَا يَوْمَئِذٍ سَبْعِينَ بَدَنَةً اشْتَرَكْنَا كُلُّ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ Artinya: Dari Jâbir bin Abdillah berkata, “Kami bersekutu bersama Nabi di dalam haji dan umrah, yakni tujuh orang berkurban seekor unta atau seekor sapi.” ... Jâbir juga berkata, “Di hari itu (Hudaibiyah), kami menyembelih 70 ekor badanah… Setiap tujuh orang dari kami bersekutu untuk kurban seekor badanah (unta atau sapi).” (HR. Muslim)

Perbedaan Pandangan Para Imam Mazhab

Walaupun mayoritas ulama memperbolehkan, terdapat dinamika dan perbedaan pandangan di antara para imam mazhab mengenai esensi dari kemitraan kurban ini:

Mazhab Hanafi

Hukum kurban patungan atau berserikat menurut Mazhab Hanafi adalah sah, dengan catatan seluruh peserta memiliki niat yang sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah SWT. Jika ada salah satu peserta yang bertujuan hanya untuk mendapatkan bagian daging, maka ibadah kurban seluruh peserta menjadi tidak sah.

Mazhab Maliki

Makna perserikatan dalam harga pembelian unta atau sapi dianggap tidak sah sebagai kurban, meskipun para peserta tetap mendapatkan pahala atas kebaikan dan kebersamaan tersebut.

Mazhab Syafi'i dan Hambali

Dua mazhab ini menilai bahwa patungan kurban tetap sah dan dibenarkan, walaupun di antara peserta ada yang memiliki niat berbeda, misalnya ada yang murni beribadah dan ada yang sekadar ingin mendapatkan dagingnya.

Bolehkah Berkurban Satu Sapi untuk Satu Orang?

Jika patungan satu ekor sapi dibatasi untuk tujuh orang, muncul pertanyaan sebaliknya, bolehkah satu ekor sapi dikurbankan hanya untuk satu orang saja? Jawabannya adalah sangat diperbolehkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki kelapangan rezeki atau termasuk dalam golongan mampu. Pada dasarnya, ibadah kurban bersifat sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Menyembelih hewan kurban yang ditujukan bagi diri sendiri secara mandiri memiliki keutamaan yang besar.

Hal ini didasarkan atas beberapa hadits Nabi Shallallâhu Alaihi Wasallam, antara lain: عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا Artinya: “Aisyah menuturkan dari Rasulullah Shallallâhu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Dengan demikian, baik patungan maupun kurban satu orang tetap sah asalkan memenuhi syarat sah hewan kurban dan niat yang benar. Patungan memudahkan masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, sedangkan kurban satu orang memberi keutamaan bagi yang mampu. Keduanya tetap berada dalam lingkup ibadah yang dianjurkan, asalkan tidak melanggar batas maksimal peserta atau niat yang salah.

IduladhaKurbanPatunganSah HewanBAZNASMazhabNiat

Komentar

Memuat komentar...