Pekanbaru Bebaskan Retribusi PBG Pendidikan Keagamaan
Gambar atau konten salah?
Pekanbaru – Kabar gembira menghampiri pengelola lembaga pendidikan keagamaan di Kota Pekanbaru, Riau.
Di tengah agenda Musrenbang Pekanbaru, Wali Kota Agung Nugroho memberikan kado istimewa berupa pembebasan 100 persen retribusi PBG pendidikan nonformal keagamaan.
Keputusan ini tertuang dalam SK Wali Kota dan menjadi tonggak penting merawat kerukunan serta kemajuan pendidikan moral di Kota Bertuah.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Agung Nugroho dan didampingi Wakil Wali Kota Markarius Anwar, disaksikan para pemuka agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru.
Wali Kota menyampaikan bahwa kelonggaran perizinan adalah komitmen nyata pemerintah untuk hadir di tengah seluruh umat beragama.
“Fasilitas pendidikan agama, baik itu Rumah Tahfiz, TPQ, Sekolah Minggu bagi umat Kristen dan Katolik, Pasraman Hindu, Sekolah Minggu Buddha, hingga fasilitas pendidikan Khonghucu, adalah kawah candradimuka bagi akhlak anak-anak kita. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mempersulit, justru harus memfasilitasi legalitas bangunannya agar aman dan nyaman digunakan,” kata Agung Nugroho.
Apresiasi pun mengalir dari para tokoh agama yang hadir. Kebijakan ini dinilai sangat tepat sasaran karena selama ini banyak lembaga pendidikan agama rintisan yang terkendala biaya pengurusan retribusi saat hendak melegalkan bangunan mereka.
Melalui SK ini, bangunan pendidikan keagamaan yang memiliki luas lantai maksimal 500 meter persegi, paling banyak dua lantai tanpa basement dan murni digunakan untuk kegiatan non-komersial akan dibebaskan dari biaya retribusi PBG. Bahkan pembebasan untuk sepenuhnya.
Sebagai garda terdepan pelayanan perizinan, DPMPTSP Pekanbaru mendapat mandat langsung untuk mengeksekusi kebijakan ini dengan cepat dan tanpa birokrasi yang berbelit. Wali Kota menginstruksikan agar skema pembebasan tarif ini segera diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Perizinan Amanah dan Nyaman (SIP AMAN).
Dengan pemanfaatan sistem berbasis elektronik tersebut, lembaga keagamaan diharapkan dapat mengurus perizinan secara transparan, mudah, dan bisa dilacak prosesnya secara real-time.
Syaratnya pun dipermudah, cukup menyertakan surat rekomendasi dari instansi agama terkait atau melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selain kesiapan sistem digital, gerakan proaktif juga dituntut dari aparatur wilayah.
“Seluruh Camat dan Lurah saya minta turun ke lapangan. Lakukan pemetaan dan pendataan dengan cepat. Sampaikan informasi baik ini kepada setiap pengurus yayasan dan rumah ibadah di wilayah masing-masing agar kebijakan ini segera berdampak luas,” kata Agung.
Dengan kolaborasi antara pendataan aktif dari pihak kelurahan/kecamatan dan kemudahan layanan digital di DPMPTSP, program penggratisan PBG ini diyakini akan mempercepat tertib administrasi tata ruang sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan agama di Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan dan meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan agama, sehingga anak-anak dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya tentang mengurangi beban biaya, melainkan juga tentang memfasilitasi legalitas bangunan keagamaan agar dapat berfungsi penuh untuk pendidikan moral.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
