Pekanbaru Wajib ASN Segregasi Sampah Rumah Masing-Masing

Fitri A. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 206 dibaca
Bisik.id
Pekanbaru Wajib ASN Segregasi Sampah Rumah Masing-Masing

Gambar atau konten salah?

Pekanbaru – Pada 06 April 2026, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengeluarkan instruksi resmi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota. Instruksi ini menuntut setiap pegawai melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah di rumah masing-masing.

Instruksi pertama di Indonesia ini sekaligus menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung program nasional Indonesia Asri dan mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. “Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, dimulai dari rumah masing-masing,” ujar Wali Kota Agung Nugroho pada hari Senin.

Dalam kebijakan tersebut, semua ASN dan non-ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis: sampah organik dan sampah anorganik. Sampah organik harus diolah secara mandiri menjadi kompos, pupuk organik, atau pupuk cair menggunakan wadah sederhana yang dapat disiapkan di rumah. Sementara sampah anorganik diarahkan ke bank sampah atau waste station agar dapat memperoleh nilai ekonomi. Bank-bank sampah sudah tersedia di beberapa titik di kota.

Wali Kota menegaskan bahwa ASN harus menjadi motor penggerak di lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia mengajak seluruh warga Pekanbaru untuk bersama-sama menyelesaikan masalah sampah dari sumbernya. “Yang utama adalah menyelesaikan sampah dari sumbernya. Mulai dari memilah, lalu mengolah menjadi kompos. ASN harus memimpin perubahan ini di tengah masyarakat,” tambahnya.

Instruksi ini dilengkapi mekanisme pengawasan dan evaluasi berjenjang serta menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai. Pemerintah Kota akan memberikan reward atau penghargaan bagi ASN dan perangkat daerah yang aktif dan konsisten menjalankan gerakan ini. Sebaliknya, bagi ASN atau perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pembinaan dan evaluasi kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara serius.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru ingin memastikan bahwa perubahan menuju kota yang bersih dan berkelanjutan dimulai dari aparatur pemerintah, kemudian meluas ke seluruh lapisan masyarakat. “Kalau ASN sudah menjadi contoh, masyarakat akan ikut bergerak. Dari rumah, kita selesaikan sampah untuk masa depan Pekanbaru yang lebih bersih dan lebih baik,” tutup Wali Kota.

Dengan langkah sederhana namun terstruktur ini, Pekanbaru menegaskan komitmennya pada program Indonesia Asri. Keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada partisipasi aktif semua warga, mulai dari aparatur pemerintah hingga keluarga di setiap rumah tangga.

PekanbaruWali Kota Agung Nugrohopemilahan sampahASNIndonesia AsriGreen Citybank sampah

Komentar

Memuat komentar...