Pelaku Paradewi & Pos Ketanmu: Layanan Online Mojokerto

Surya B. · 2 min baca · 12 hari lalu · 50 dibaca
Bisik.id
Pelaku Paradewi & Pos Ketanmu: Layanan Online Mojokerto

Gambar atau konten salah?

Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto memanfaatkan teknologi untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan. Salah satu inisiatifnya adalah aplikasi Pelaku Paradewi, yang dapat diakses pemohon di setiap kantor desa dan kelurahan.

Aplikasi ini merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Khusus bagi Petugas Desa/Kelurahan melalui Website.

Dengan Pelaku Paradewi, masyarakat tidak perlu lagi menunggu di kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto atau di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, mengatakan bahwa inovasi Pelaku Paradewi kini dapat dinikmati di semua kantor desa dan kelurahan. Ia menekankan layanan khusus untuk enam item administrasi kependudukan.

  • Kartu Identitas Anak (KIA) baru, hilang, atau rusak
  • Kartu Keluarga (KK) yang rusak, hilang, perubahan data KK, pisah KK, numpang KK, pisah dan numpang KK, serta pindah masuk antar desa atau kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten/kota dan antar provinsi
  • E KTP yang hilang, rusak atau perubahan data
  • Akta kelahiran baru yang belum memiliki NIK atau sudah memiliki NIK, hilang atau rusak
  • Akta kematian baru, hilang atau rusak
  • Pindah keluar WNI

Selain itu, layanan meliputi E KTP yang hilang, rusak atau perubahan data, akta kelahiran baru yang belum memiliki NIK atau sudah memiliki NIK, akta kelahiran hilang atau rusak, akta kematian baru, akta kematian hilang atau rusak, serta pindah keluar WNI.

"Dengan inovasi ini, kami ingin meningkatkan pemerataan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, serta mempermudah akses layanan adminduk bagi semua lapisan masyarakat," terangnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Pelaku Paradewi beroperasi secara efektif untuk menghindari antrean pemohon di kantor Dispendukcapil maupun di MPP. Selain itu, masyarakat dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga.

Serupa dengan Pelaku Paradewi, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan Pos Ketanmu, sebuah inovasi pelayanan online tanpa pertemuan langsung. Aplikasi ini ditujukan bagi pemohon yang melek teknologi, sehingga dapat mengurus administrasi kependudukan melalui ponsel.

Jenis layanan yang dapat diurus melalui Pos Ketanmu sama dengan Pelaku Paradewi. Namun, untuk E KTP, pengirimannya menggunakan jasa PT Pos Indonesia, sedangkan dokumen lainnya dikirim ke email pemohon sehingga dapat dicetak sendiri.

"Pelaku Paradewi dan Pos Ketanmu, pemohon sama-sama bisa melacak pengiriman E KTP secara real time," jelasnya.

Inisiatif ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses administrasi kependudukan. Dengan layanan online, masyarakat dapat menghindari antrian panjang dan menghemat sumber daya.

Dispendukcapil Kabupaten MojokertoPelaku ParadewiPos KetanmuE KTPKIAKKAkta Kelahiran

Komentar

Memuat komentar...