Pelaku Paradewi & Pos Ketanmu: Layanan Online Mojokerto
Gambar atau konten salah?
Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto memanfaatkan teknologi untuk mempercepat layanan administrasi kependudukan. Salah satu inisiatifnya adalah aplikasi Pelaku Paradewi, yang dapat diakses pemohon di setiap kantor desa dan kelurahan.
Aplikasi ini merupakan singkatan dari Pelayanan Administrasi Kependudukan Khusus bagi Petugas Desa/Kelurahan melalui Website.
Dengan Pelaku Paradewi, masyarakat tidak perlu lagi menunggu di kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto atau di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, mengatakan bahwa inovasi Pelaku Paradewi kini dapat dinikmati di semua kantor desa dan kelurahan. Ia menekankan layanan khusus untuk enam item administrasi kependudukan.
- Kartu Identitas Anak (KIA) baru, hilang, atau rusak
- Kartu Keluarga (KK) yang rusak, hilang, perubahan data KK, pisah KK, numpang KK, pisah dan numpang KK, serta pindah masuk antar desa atau kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten/kota dan antar provinsi
- E KTP yang hilang, rusak atau perubahan data
- Akta kelahiran baru yang belum memiliki NIK atau sudah memiliki NIK, hilang atau rusak
- Akta kematian baru, hilang atau rusak
- Pindah keluar WNI
Selain itu, layanan meliputi E KTP yang hilang, rusak atau perubahan data, akta kelahiran baru yang belum memiliki NIK atau sudah memiliki NIK, akta kelahiran hilang atau rusak, akta kematian baru, akta kematian hilang atau rusak, serta pindah keluar WNI.
"Dengan inovasi ini, kami ingin meningkatkan pemerataan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, serta mempermudah akses layanan adminduk bagi semua lapisan masyarakat," terangnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pelaku Paradewi beroperasi secara efektif untuk menghindari antrean pemohon di kantor Dispendukcapil maupun di MPP. Selain itu, masyarakat dapat menghemat biaya, waktu, dan tenaga.
Serupa dengan Pelaku Paradewi, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto juga meluncurkan Pos Ketanmu, sebuah inovasi pelayanan online tanpa pertemuan langsung. Aplikasi ini ditujukan bagi pemohon yang melek teknologi, sehingga dapat mengurus administrasi kependudukan melalui ponsel.
Jenis layanan yang dapat diurus melalui Pos Ketanmu sama dengan Pelaku Paradewi. Namun, untuk E KTP, pengirimannya menggunakan jasa PT Pos Indonesia, sedangkan dokumen lainnya dikirim ke email pemohon sehingga dapat dicetak sendiri.
"Pelaku Paradewi dan Pos Ketanmu, pemohon sama-sama bisa melacak pengiriman E KTP secara real time," jelasnya.
Inisiatif ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses administrasi kependudukan. Dengan layanan online, masyarakat dapat menghindari antrian panjang dan menghemat sumber daya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Cuaca Berawan Surabaya Hari Ini, Suhu 24-34°C Kelembapan
Surabaya Tampilkan Jadwal Sholat Lengkap 4 Juni 2026
Kebijakan Baru Pemerintah Mengurangi Plastik Sekali
Gudang Semen Terbakar di Nganjuk, Tidak Ada Korban Jiwa
Jadwal Sholat Jawa Timur 04 Juni 2026: Subuh Paling Awal
Berita Terbaru
Pria 65 Tahun di Klampok Lor Berhenti Hidup, Kembali Mati
Persebaya Penasaran Ramadhan Sananta, Bebas Transfer
Rasa Terbakar Dada: Penyebab Utama dan Tanda Peringatan
Minum 3‑4 Cangkir Kopi Bisa Perlambat Penuaan 5 Tahun
Empat Anakan Harimau Sumatra Lahir di Taman Safari Prigen
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Vlahovic Bebas: Arsenal Tertarik, Juventus Tak Berikan Kontrak
Fabiola Elizabeth Tersangka Penipuan Online Internasional
