Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diingat Pantau Kesehatan 21 Hari

Ratna D. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 101 dibaca
Bisik.id
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diingat Pantau Kesehatan 21 Hari

Gambar atau konten salah?

Kementerian Kesehatan RI mengimbau semua pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memantau kesehatan mereka setidaknya 21 hari ke depan setelah kedatangan, mengingat adanya kasus wabah baru Ebola. Pemerintah menegaskan pentingnya kewaspadaan, terutama bagi orang yang pernah berada di wilayah dengan kasus terdeteksi.

“Gejala Ebola dapat muncul mendadak, antara lain demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, yang dapat disertai muntah, diare, hingga perdarahan. Masa inkubasi virusnya berkisar antara 2 hingga 21 hari,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman pada Senin (18 Mei 2026). Ia menegaskan bahwa gejala ini bisa berkembang dengan cepat, sehingga deteksi dini sangat penting.

Perawatan dan vaksin untuk Ebola masih terbatas. Angka kematian mencapai 32,5 persen, menambah ketegangan di kalangan tenaga kesehatan. Meskipun demikian, belum ada rekomendasi dari WHO untuk menutup perbatasan atau membatasi perjalanan internasional.

“Virus yang teridentifikasi adalah Bundibugyo virus, salah satu jenis virus Ebola. Selain di RD Kongo, dilaporkan juga kasus terkait perjalanan (impor dari Kongo) di Kampala, Uganda, dan Kinshasa,” ungkap Aji. Ia menambahkan bahwa penyebaran virus tetap tinggi karena mobilitas yang meningkat dan fasilitas kesehatan yang terbatas di wilayah terdampak.

Kemenkes, Uganda dan WHO telah melakukan respons cepat, termasuk pengerahan tim ahli, pengaktifan pusat operasi darurat, pelaksanaan surveilans, distribusi obat dan alat kesehatan, serta komunikasi risiko. Pihaknya mengaku sudah mendapat instruksi langsung dari WHO terkait penetapan status darurat global untuk wabah baru Ebola.

“Peningkatan pengawasan pelaku perjalanan terutama dari negara outbreak dengan menyiagakan petugas dan jika ditemukan kasus suspek maka dirujuk ke RS rujukan sesuai tata laksana kasus penyakit menular dan dilaporkan ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons atau melalui Public Health Emergency Operation Center (PHEOC),” pungkas Aji.

Kemenkes terus memantau situasi global bersama WHO, memperkuat kewaspadaan lintas sektor melalui surveilans penyakit, koordinasi dengan fasilitas kesehatan, dan persiapan deteksi serta respons bila ada kasus suspek. Upaya ini diharapkan dapat menahan penyebaran virus dan melindungi kesehatan masyarakat.

EbolaKementerian Kesehatan RIBundibugyo virusWHOSurveilansPerjalanan internasionalKewaspadaan Dini

Komentar

Memuat komentar...