Pelat Nomor Dashboard Dilarang, Bisa Denda Rp500k

Ningsih R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 96 dibaca
Bisik.id
Pelat Nomor Dashboard Dilarang, Bisa Denda Rp500k

Gambar atau konten salah?

Di jalanan Jakarta, sering terlihat pengendara menempel pelat nomor di bagian dashboard mobil. Meskipun terlihat dari jauh, tindakan ini sebenarnya melanggar aturan lalu lintas.

Menurut akun Instagram Korlantas Polri, menaruh pelat nomor di dashboard bukan hanya tidak estetis, melainkan pelanggaran. Korlantas menegaskan bahwa peraturan ini tetap berlaku meski kaca depan kendaraan bersih dan terang.

Aturan ini diambil dari Undang‑Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 68 menyatakan bahwa setiap kendaraan harus dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Namun, pasal tersebut tidak menjelaskan secara rinci di mana pelat nomor harus dipasang.

Detail tentang tempat pemasangan diatur di Pasal 45 ayat 3 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Di sana tertulis:

"TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,"

Dengan kata lain, pelat nomor harus dipasang di tempat yang sudah disediakan di bagian depan dan belakang roda. Jika tidak, pengendara dianggap tidak mematuhi ketentuan dan akan langsung dikenai tilang.

Konsekuensi hukum ditetapkan di Pasal 280 UU no.22 tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,"

Selain sanksi administratif, menaruh pelat nomor di dashboard juga menyulitkan sistem rekam kamera ETLE. Pantulan cahaya dari kaca depan dapat mengaburkan gambar pelat nomor, sehingga kendaraan sulit terdeteksi oleh sistem pengawasan.

Secara keseluruhan, menempatkan pelat nomor di dashboard tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat memperbesar risiko denda dan masalah rekam kamera. Pengemudi disarankan mengikuti petunjuk resmi dan menempatkan pelat nomor di tempat yang benar agar tidak terkena sanksi.

pelat nomor dashboardKorlantas PolriUU no.22 tahun 2009Pasal 68Pasal 45 ayat 3ETLEtilangdenda Rp 500 ribu

Komentar

Memuat komentar...