Pemerintah Anjur WFH Minimal Satu Hari Mingguan Swasta
Gambar atau konten salah?
Surabaya, 1 April 2026 – Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Edaran baru yang mengatur kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi karyawan swasta. Kebijakan ini tidak bersifat wajib seperti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tetap dianjurkan agar perusahaan menerapkan WFH minimal satu hari dalam seminggu.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mencakup tidak hanya perusahaan swasta, tetapi juga BUMN dan BUMD. Fokus utamanya adalah memperkuat ketahanan energi nasional dan menciptakan sistem kerja yang adaptif serta tetap produktif.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel. “Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan teman-teman ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat,” ujarnya dalam jumpa pers. Dia menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak harus pada hari tertentu dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Yassierli juga menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda. “Masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ujarnya. Dengan kata lain, teknis WFH tidak dibuat kaku, melainkan disesuaikan dengan situasi dan kebutuhan masing-masing.
Walaupun fleksibel, terdapat beberapa prinsip yang tetap harus dipatuhi. Karyawan yang bekerja dari rumah tidak boleh kehilangan haknya, termasuk gaji dan cuti. Mereka tetap berkewajiban menjalankan tugas seperti biasa, sementara perusahaan harus memastikan kinerja dan kualitas layanan tetap optimal.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Beberapa bidang pekerjaan tetap memerlukan kehadiran langsung, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan operasional lapangan. Sektor kesehatan, energi, transportasi, industri, layanan publik, ritel, makanan dan minuman, serta jasa seperti perhotelan dan pariwisata cenderung tetap berjalan secara langsung karena sifat pekerjaannya yang tidak dapat dilakukan dari rumah.
Dengan demikian, penerapan WFH sangat bergantung pada jenis pekerjaan dan kebutuhan operasional di masing-masing sektor. Kebijakan ini menekankan bahwa WFH bukan solusi universal, melainkan opsi yang dapat dipertimbangkan sesuai kondisi perusahaan dan karakteristik pekerjaan.
Secara keseluruhan, kebijakan WFH ini menandai langkah pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan upaya mengurangi konsumsi energi, sambil tetap menjaga produktivitas dan hak-hak karyawan. Pemerintah berharap perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan ini dengan kondisi operasional masing-masing, sehingga WFH dapat menjadi bagian dari strategi kerja modern yang lebih fleksibel dan berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Persebaya Surabaya Resmi Berpisah dengan Mihailo Perovic
Santerra De Laponte: Tujuan Foto Keluarga di Pujon Malang
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Tim Tabur Tangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Berita Terbaru
Serenada Enchanting Valley: Konser Musik di Puncak Bogor
FESyar Sumatera 2026: Festival Ekonomi Syariah Palembang
Di Maria Pensiun, Argentina Hadapi Ancaman Spanyol, Prancis
Fabiola Pimpin Scam Internasional dengan Video Call Online
Ekshibisi AI Kembali Jadi Cabang OSN 2026, Siap Menguji Siswa
Puspresnas Ungkap Foto Soal OSN 2026, Ponsel Diizinkan
IHSG Turun 3,48% di Sesi I, Saham Bank Jatuh Signifikan
