Pemerintah Anjurkan Swasta WFH Setiap Jumat, Satu Hari Mingguan

Kartika D. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 70 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Anjurkan Swasta WFH Setiap Jumat, Satu Hari Mingguan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah meminta sektor swasta melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama 1 hari per minggu.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilakukan setiap hari Jumat demi efisiensi energi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFH swasta bersifat anjuran saja. Jika sektor swasta ingin sejalan dengan kebijakan WFH ASN, maka pilihannya adalah hari Jumat.

"Masalah hari, untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," kata Yassierli.

"Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya dikembalikan ke perusahaan masing-masing," kata Yassierli.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," kata Yassierli.

Pengumuman ini disampaikan pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 01 April 2026.

Kebijakan ini tidak bersifat wajib, melainkan hanya anjuran. Perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban gaji, hak-hak karyawan, dan tidak mengurangi cuti tahunan.

Dengan demikian, pemerintah mendorong swasta untuk mengadopsi WFH satu hari per minggu, terutama pada hari Jumat agar selaras dengan ASN, namun tetap memberi kebebasan bagi perusahaan dalam pelaksanaannya.

Work From HomeWFHASNKementerian Ketenagakerjaanhari Jumatkewajiban gajicuti tahunan

Komentar

Memuat komentar...