Pemerintah Atur Denda Alih Lahan Sawah, Target 1‑2 Mj Ha

Wulan M. · 3 min baca · 3 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
Pemerintah Atur Denda Alih Lahan Sawah, Target 1‑2 Mj Ha

Gambar atau konten salah?

Di Jakarta, pemerintah sedang menyiapkan aturan baru mengenai denda administrasi bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah. Aturan ini dirancang untuk mencegah konversi lahan produktif di daerah-daerah yang kini marak mengalami perubahan fungsi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan—yang sering dipanggil Zulhas—mengatakan bahwa denda tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang,” ujar Zulhas dalam rapat koordinasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin 30 Maret 2026.

Menurut Zulhas, bagi lahan sawah yang sudah terlanjur beralih fungsi, pemiliknya akan dikenakan denda berupa kewajiban membangun lahan sawah baru. Besaran lahan baru tersebut akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan yang sebelumnya. Jika lahan tersebut berada di area dengan produktivitas tinggi—misalnya memiliki saluran irigasi mandiri—pemiliknya harus mengganti dengan sawah baru seluas tiga kali lipat dari lahan yang sudah dialih fungsi.

“Setelah selesai RPP maka kita akan meminta semua pelanggaran‑pelanggaran lahan sawah itu yang berubah fungsi harus segera diganti oleh yang melanggar. Ada yang 3 kali, ada yang 2 kali, ada yang 1 kali. Ini sedang dirumuskan,” tegas Zulhas. Ia menambahkan contoh konkret: “Misalnya kalau dia memakai sawah yang produktif, ada irigasinya, maka dia harus ganti 3 kali atau bagaimana nanti lagi dirumuskan. Ada sawah yang kurang produktif misalnya rawa itu 2 kali, kalau tadah hujan 1 kali ya.”

Di luar itu, Zulhas mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sudah menetapkan 3,83 juta hektare Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 8 provinsi. Artinya lahan‑lahan sawah ini secara resmi tidak boleh dialihfungsikan. Selain itu, pemerintah telah mendaftarkan 2,73 juta hektare lahan sawah lainnya dari 12 provinsi tambahan untuk kemudian ditetapkan menjadi LSD. Sehingga total sudah ada 6,56 hektare sawah yang tidak boleh alih fungsi di 20 provinsi.

“12 provinsi sudah selesai, antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalbar, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan yang jumlahnya 2.739.640,69 hektare sudah selesai, semua sudah selesai tinggal penetapan oleh ATR,” ujarnya. Untuk penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi sisanya, pemerintah menargetkan rampung pada kuartal II 2026, dengan total tambahan sekitar 744 ribu hektare.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat sanksi, namun juga bertujuan menambah luas lahan sawah nasional yang sempat tergerus akibat alih fungsi. Ia menyebut bahwa masalah sawah yang beralih fungsi mencapai 544 ribu hektare atau kurang lebih 600 hektare. “Ini kita akan buat regulasinya. Tapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ucap Amran.

Karena jumlah lahan sawah yang sudah terlanjur dialih fungsi sejak 2019‑2025 seluas kurang lebih 600 ribu hektare, potensi lahan sawah pengganti yang dapat diperoleh pemerintah dari denda mencapai 1‑2 juta hektare. “Syukur‑syukur dua kali, tiga kali, berarti kita bisa dapat 1‑2 juta hektare (lahan sawah pengganti). Kalau ini nanti jadi kenyataan, akan sangat membantu negara,” ujarnya.

Amran menambahkan: “Bayangkan kalau 1 juta (ha lahan pengganti) saja, kali dua kali produksi rata‑rata nasional 5,5 juta ton. Kalau dua kali produksi jadi 1 juta (ha) kali 10 ton, berarti 10 juta ton. Melimpah produksi kita.”

Dengan denda yang ketat dan penetapan lahan sawah dilindungi yang meluas, pemerintah berharap dapat menekan alih fungsi lahan sawah dan sekaligus meningkatkan produksi pangan nasional. Kebijakan ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk menjaga ketahanan pangan sambil memanfaatkan lahan secara optimal.

alih fungsi lahan sawahdenda administrasiPeraturan PemerintahLahan Sawah Dilindungi (LSD)Kementerian ATR/BPNketahanan panganproduksi pangan nasional

Komentar

Memuat komentar...